POSKOTA.CO.ID - Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kembali menjatuhkan sanksi yang keempatnya terhadap mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Dzul Fadlan. Terbukti melakukan pemerasan pada penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) asal Malaysia, Kompol Dzul Fadlan disanksi demosi 8 tahun.
Putusan tersebut dikeluarkan berdasarkan hasil sidang etik yang digelar Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri pada Kamis 2 Januari 2025.
"Dengan putusan demosi 8 tahun, patsus (penempatan khusus) 30 hari dan dinyatakan perbuatannya memang perbuatan yang tercela," tegas Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam kepada wartawan, yang dikutip Poskota, Jumat 3 Januari 2025.
Baca Juga: Ini Peran Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak Dalam Kasus Pemerasan WNA Malaysia Penonton DWP
Anam mengungkapkan Fadlan memiliki peran penting dan aktif dalam kasus tersebut. Seperti diketahui, Anam selaku pengawas eksternal Polri yang memantau sidang etik dari awal.
Disinggung peran Fadlan dalam kasus ini seperti apa, Anam belum bisa merinci dengan detail apakah Fadlan secara aktif atau turut serta melakukan pemerasan kepada puluhan WN Malaysia atau tidak.
"Dia salah satu yang bagian yang juga punya kendali atas peristiwa," tegas Anam.
Sebagai informasi, Kompol Dzul Fadlan menjadi anggota polri keempat yang dijatuhi sanksi usai menjalani sidang etik. Sementara, tiga lainnya mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari institusi Polri.
Ketiganya diantaranya mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak atas dugaan pembiaran terhadap pelanggaran pemerasan yang dilakukan anggota.
Baca Juga: Mabes Polri Bakal Kembalikan Uang Pemerasan Rp2,5 Miliar dari Penonton DWP
Lalu, Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia, dan mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful. Keduanya terlibat secara langsung dalam pemerasan.
Hal ini terungkap setelah AKBP Malvino Edward Yusticia dijatuhkan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) usai menjalani sidang kode etik pada Kamis 2 Januari 2025.
Awalnya, AKBP Malvino Edward disebut ikut mengamankan para penonton yang diduga menyalahgunakan narkoba di acara tersebut.
“Telah mengamankan penonton konser DWP 2024 terdiri dari warga negara asing maupun warga negara Indonesia yang diduga menyalahgunakan narkoba,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam jumpa pers, Kamis 2 Januari 2025.
Setelah mengamankan, Malvino juga ternyata melakukan pemerasan secara langsung kepada para korban.
Pemerasan yang dilakukan AKBP Malvino Edward dengan meminta imbalan uang ini dimaksudkan untuk membebaskan setiap korban yang kala itu terjaring petugas dalam pemeriksaan narkoba saat konser DWP.
“Namun, saat pemeriksaan terduga pelanggar telah meminta uang sebagai imbalan untuk pelepasan,” bebernya.