Pemilik NIK KTP Terdata Pemerintah Ini Layak Menerima Dana Bansos PKH Tahap 1 Rp400.000 Tahun 2025, Periksa Kategori Berikut Syaratnya

Jumat 03 Jan 2025, 22:08 WIB
Seorang KPM lansia didampingi Pendamping Sosial menerima dana bansos PKH melalui KKS. (Sumber: Kemensos)

Seorang KPM lansia didampingi Pendamping Sosial menerima dana bansos PKH melalui KKS. (Sumber: Kemensos)

POSKOTA.CO.ID - Penyaluran dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) berlanjut di tahun 2025 ini.

Untuk PKH tahap 1, periode tersebut mencangkup alokasi bulan Januari-Februari.

Harap dicatat, tidak semua masyarakat bisa menerima bansos PKH.

Program subsidi dari pemerintah ini hanya diperuntukkan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT Periode Akhir Tahun 2024 Lupa Ditarik, Bagaimana Nasib KPM?

Untuk tahun 2025, pemerintah berencana mengganti sistem tersebut menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).

Apabila ingin menjadi bagian dari penerima manfaat, Anda harus memenuhi sejumlah syarat yang ditetapkan.

Salah satunya adalah menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP).

Data tersebut menjadi acuan dasar pemerintah melakukan proses seleksi hingga verifikasi dan validasi.

Yang nantinya menjadi penentu apakah Anda layak menerima bantuan sosial atau tidak.

Untuk mendaftar menjadi KPM bantuan sosial, Anda bisa menghubungi RT/RW, desa atau kelurahan.

Namun, jika ingin dilakukan secara mandiri, silakan mengunjungi aplikasi Cek Bansos yang bisa diunduh lewat Play Store.

Baca Juga: Pencairan Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 Tahun 2025 Siap Disalurkan, Cek Skema Pembagiannya

Syarat Penerima Bansos PKH

Untuk mendapatkan bantuan sosial PKH, calon penerima harus memenuhi beberapa persyaratan berikut seperti dikutip dari laman Kemensos.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Calon penerima harus memiliki KTP yang membuktikan status kewarganegaraannya sebagai WNI.

Ini memastikan bantuan hanya diberikan kepada penduduk yang sah dan terdaftar di negara ini.

2. Terdaftar Sebagai Keluarga Berkebutuhan

Keluarga yang ingin menerima bantuan sosial harus terdaftar dalam data kelurahan sebagai keluarga berkebutuhan.

Status ini biasanya berdasarkan pendataan kelurahan yang mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi keluarga.

3. Bukan Anggota ASN, TNI, atau Polri

Calon penerima bukan dari anggota ASN, TNI, atau Polri.

Hal ini untuk memastikan bahwa bantuan tidak disalurkan kepada pegawai pemerintah atau aparat yang sudah memiliki penghasilan tetap.

Baca Juga: Dana Bansos BLT BBM Rp600.000 Siap Disalurkan Pada Masyarakat Kategori Ini, Cek Informasinya

4. Tidak Pernah Menerima Bantuan Lain

Calon penerima bantuan PKH tidak boleh sedang menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, atau Kartu Prakerja.

Ini untuk menghindari tumpang tindih bantuan dan memastikan bantuan sampai kepada yang membutuhkan.

5. Terdaftar di DTSE

Calon penerima harus terdaftar dalam DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial.

DTKS berisi data keluarga terdiri dari NIK KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang berhak menerima berbagai jenis bantuan sosial dari pemerintah.

Metode Pencairan Dana Bansos PKH

Adapun metode pencairan yang dilakukan pemerintah untuk program bansos PKH yakni melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Dimana kartu merah putih tersebut tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Bank-bank ini meliputi Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Syariah Indonesia (BSI), dan Bank Mandiri.

Baca Juga: Saldo Dana Bansos PIP Rp450.000 hingga Rp1.800.000 Disiapkan Pemerintah untuk Anak Sekolah pada Penyaluran Tahun 2025, Cek Jadwalnya

Dengan KKS, para KPM bisa melakukan penarikan saldo dana bansos di agen bank mini atau Anjungan Tunai Mandiri (ATM) terdekat.

Rincian Dana Bansos PKH

Sementara itu, salah satu nominal dana bantuan yang diberikan untuk penerima manfaat PKH tahap 1 Rp400.000.

Besaran penyaluran dua bulan sekali tersebut diperuntukkan bagi kategori KPM PKH lansia dan penyandang disabilitas berat.

Selain lansia dan penyandang disabilitas berat, komponen program dari Kementerian Sosial (Kemensos) ini yaitu ibu hamil dan masa nifas, anak usia dini dan balita, serta anak sekolah jenjang SD, SMP, dan SMA/sederajat.

Berikut rincian dana bansos PKH untuk tiap kategori:

1. Balita dan anak usia dini (usia 0 bulan-6 tahun), Rp500.000 per dua bulan atau Rp3.000.000 per tahun.

2. Ibu hamil atau masa nifas Rp500.000 per dua bulan, atau Rp3.000.000 per tahun.

3. Pelajar Jenjang SD Rp150.000 per dua bulan, atau Rp900.000 per tahun.

Baca Juga: Dana Bansos PKH dan BPNT Belum Diterima Sebagian KPM Hingga Akhir 2024, Apakah Pencairan Dilanjutkan Tahun 2025?

4. Pelajar Jenjang SMP Rp250.000 per dua bulan atau Rp1.500.000 per tahun.

5. Pelajar Jenjang SMA/SMK/sederajat Rp333.333 per dua bulan atau Rp2.000.000 per tahun.

6. Lansia Rp400.000 per dua bulan, atau Rp2.400.000 per tahun.

7. Penyandang disabilitas Rp400.000 per dua bulan, atau Rp2.400.000 per tahun.

Sekian informasi seputar penyaluran dana bansos PKH Rp400.000 untuk lansia dan penyandang disabilitas berat berikut kategori penerima lainnya dan syarat yang ditetapkan pemerintah.

News Update