Pemilik NIK KTP Terdata Pemerintah Ini Layak Menerima Dana Bansos PKH Tahap 1 Rp400.000 Tahun 2025, Periksa Kategori Berikut Syaratnya

Jumat 03 Jan 2025, 22:08 WIB
Seorang KPM lansia didampingi Pendamping Sosial menerima dana bansos PKH melalui KKS. (Sumber: Kemensos)

Seorang KPM lansia didampingi Pendamping Sosial menerima dana bansos PKH melalui KKS. (Sumber: Kemensos)

Namun, jika ingin dilakukan secara mandiri, silakan mengunjungi aplikasi Cek Bansos yang bisa diunduh lewat Play Store.

Baca Juga: Pencairan Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 Tahun 2025 Siap Disalurkan, Cek Skema Pembagiannya

Syarat Penerima Bansos PKH

Untuk mendapatkan bantuan sosial PKH, calon penerima harus memenuhi beberapa persyaratan berikut seperti dikutip dari laman Kemensos.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Calon penerima harus memiliki KTP yang membuktikan status kewarganegaraannya sebagai WNI.

Ini memastikan bantuan hanya diberikan kepada penduduk yang sah dan terdaftar di negara ini.

2. Terdaftar Sebagai Keluarga Berkebutuhan

Keluarga yang ingin menerima bantuan sosial harus terdaftar dalam data kelurahan sebagai keluarga berkebutuhan.

Status ini biasanya berdasarkan pendataan kelurahan yang mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi keluarga.

3. Bukan Anggota ASN, TNI, atau Polri

Calon penerima bukan dari anggota ASN, TNI, atau Polri.

Hal ini untuk memastikan bahwa bantuan tidak disalurkan kepada pegawai pemerintah atau aparat yang sudah memiliki penghasilan tetap.

Baca Juga: Dana Bansos BLT BBM Rp600.000 Siap Disalurkan Pada Masyarakat Kategori Ini, Cek Informasinya

4. Tidak Pernah Menerima Bantuan Lain

Calon penerima bantuan PKH tidak boleh sedang menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, atau Kartu Prakerja.

Ini untuk menghindari tumpang tindih bantuan dan memastikan bantuan sampai kepada yang membutuhkan.

5. Terdaftar di DTSE

News Update