Pemilik NIK KTP Terdata Pemerintah Ini Layak Menerima Dana Bansos PKH Tahap 1 Rp400.000 Tahun 2025, Periksa Kategori Berikut Syaratnya

Jumat 03 Jan 2025, 22:08 WIB
Seorang KPM lansia didampingi Pendamping Sosial menerima dana bansos PKH melalui KKS. (Sumber: Kemensos)

Seorang KPM lansia didampingi Pendamping Sosial menerima dana bansos PKH melalui KKS. (Sumber: Kemensos)

Calon penerima harus terdaftar dalam DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial.

DTKS berisi data keluarga terdiri dari NIK KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang berhak menerima berbagai jenis bantuan sosial dari pemerintah.

Metode Pencairan Dana Bansos PKH

Adapun metode pencairan yang dilakukan pemerintah untuk program bansos PKH yakni melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Dimana kartu merah putih tersebut tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Bank-bank ini meliputi Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Syariah Indonesia (BSI), dan Bank Mandiri.

Baca Juga: Saldo Dana Bansos PIP Rp450.000 hingga Rp1.800.000 Disiapkan Pemerintah untuk Anak Sekolah pada Penyaluran Tahun 2025, Cek Jadwalnya

Dengan KKS, para KPM bisa melakukan penarikan saldo dana bansos di agen bank mini atau Anjungan Tunai Mandiri (ATM) terdekat.

Rincian Dana Bansos PKH

Sementara itu, salah satu nominal dana bantuan yang diberikan untuk penerima manfaat PKH tahap 1 Rp400.000.

Besaran penyaluran dua bulan sekali tersebut diperuntukkan bagi kategori KPM PKH lansia dan penyandang disabilitas berat.

Selain lansia dan penyandang disabilitas berat, komponen program dari Kementerian Sosial (Kemensos) ini yaitu ibu hamil dan masa nifas, anak usia dini dan balita, serta anak sekolah jenjang SD, SMP, dan SMA/sederajat.

Berikut rincian dana bansos PKH untuk tiap kategori:

1. Balita dan anak usia dini (usia 0 bulan-6 tahun), Rp500.000 per dua bulan atau Rp3.000.000 per tahun.

News Update