POSKOTA.CO.ID - Polresta Tangerang berhasil mengidentifikasi pelaku penembakan yang terjadi di rest area Tol Tangerang-Merak beserta dengan jenis peluru yang digunakan.
Peristiwa penembakan ini terjadi pada Kamis, 2 Januari 2025 pada pukul 03.00 WIB.
Dari hasil uji balistik, diketahui senjata api (senpi) yang digunakan berjenis pistol dengan peluru kaliber 9mm bermerek Luger.
“Kami hanya bisa sampaikan, senjatanya pistol dan yang pasti bukan airsoft gun. Dari hasil olah TKP ditemukan barang bukti lima selongsong peluru kaliber 9mm merek Luger,” kata Kasi Humas Polresta Tangerang, Ipda Purbawa.
Purbawa pun memastikan bahwa penembakan yang terjadi di rest area Tol Tangerang-Merak ini kaitannya dengan bisnis rental mobil.
Pihak kepolisian pun menurunkan tim khusus yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf untuk mendalami kasus ini dan berusaha mengungkap serta menangkap para pelaku.
“Ciri-ciri pelaku sudah dikantongi, dari empat terduga sudah ada beberapa yang teridentifikasi,” ucap Purbawa.
Baca Juga: Bos Rental Ditembak di Rest Area Tol Tangerang-Merak, Polisi Periksa Penyewa Mobil
Siapakah yang Diizinkan Menggunakan Peluru Kaliber 9mm di Indonesia?
Di Indonesia, kepemilikan senjata api (senpi) diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkapolri) No.18 Tahun 2015 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Non Organik untuk Kepentingan Bela Diri.
Dalam aturan tersebut terdapat 17 poin yang mengatur syarat kepemilikan dan penggunaan senpi, beberapa di antaranya ialah:
- Memiliki keterampilan penggunaan senjata api yang dibuktikan dengan sertifikat menembak dengan klasifikasi paling rendah kelas III yang diterbitkan Sekolah Polisi Negara (SPN) atau Pusat Pendidikan (Pusdik) Polri
- Lulus wawancara terhadap questioner yang telah diisi pemohon yang dilaksanakan oleh Ditintelkam Polda dengan diterbitkan surat rekomendasi dan dapat dilakukan wawancara pendalaman oleh Baitelkam Polri
- Memahami peraturan perundang-undangan tentang senjata api
Selain itu, poin aturan Perkapolri juga mengatur siapa yang bisa mengajukan kepemilikan senjata api, dengan berbagai jenis peluru, yaitu:
- Anggota TNI/Polri/ASN/Pegawai BUMN yang akan mengajukan kepemilikan senjata api peluru tajam serendah-rendahnya golongan/pangkat komisaris polisi/mayor TNI/IV.a atau setara yang dibuktikan dengan surat keputusan pangkat/jabatan atau surat keterangan (SKET) pengangkatan jabatan dari pejabat yang berwenang
- Anggota TNI/Polri/ASN/Pegawai BUMN yang akan mengajukan kepemilikan senjata api peluru karet serendah-rendahnya golongan/pangkat inspektur polisi/letnan TNI/III.a atau setara yang dibuktikan dengan surat keputusan pangkat/jabatan atau surat keterangan (SKET) pengangkatan jabatan dari pejabat yang berwenang
- Anggota TNI/Polri/ASN/Pegawai BUMN yang akan mengajukan kepemilikan senjata api peluru gas serendah-rendahnya golongan/pangkat brigadir polisi/sersan TNI/II.a atau setara yang dibuktikan dengan surat keputusan pangkat/jabatan atau surat keterangan (SKET) pengangkatan jabatan dari pejabat yang berwenang
- Bagi anggota legislatif/lembaga tinggi negara/kepala daerah wajib memiliki surat keputusan/surat pengangkatan
- Memiliki surat keputusan/surat pengangkatan/rekomendasi dari instansi yang berwenang bagi pekerja bidang profesi
Kemudian aturan lainnya menyebutkan jika maksimal kepemilikan senpi ini maksimal dua pucuk, dan seseorang yang diizinkan memiliki senjata harus mematuhi aturan ini:
- Tidak sedang menjani proses hukum atau pidana penjara
- Tidak pernah melakukan tindakan pidana yang terkait dengan penyalahgunaan senjata api atau tindak pidana dengan kekerasan
- Surat penyataan kesanggupan tidak menyalahgunakan senjata api non-organik Polri/TNI
Mengacu pada temuan pihak kepolisian yang menemukan barang bukti selongsong peluru kaliber 9mm, mengutip dari laman resmi Pindad, penggunaan peluru kaliber 9mm di Indonesia digunakan secara luas oleh angkatan bersenjata Indonesia.
Baca Juga: Penembakan di Rest Area Tol Tangerang-Merak, Polisi Kantongi Jenis Peluru yang Dipakai Pelaku
Selanjutnya, dari laman Pindad pun tertera sejumlah jenis senjata yang menggunakan peluru kaliber 9mm ini, seperti G2 Combat, G2 Elite serta G2 Premium, PM2-V1 dan PM2-V2.
Secara global, penggunaan senjata kaliber 9mm untuk membela diri digunakan oleh:
- Unit militer
- Penegakan hukum global
- Kepolisian Negara Bagian Illinois
- Federal Air Marshals
Baca Juga: Uji Balistik Selesai, Ini Jenis Senjata Pelaku Penembakan di Rest Area Tangerang-Merak
Kemudian jenis senjata kaliber 9mm yang digunakan secara global, antara lain:
- Baretta 92FS
- Glock 17
- Ruger LC9
- Smith & Wesson M&P Shield
- Sig Sauer P226