Ilustrasi peluru kaliber 9mm. (Sumber: Unsplash/Timothy Dykes)

JAKARTA RAYA

Pelaku Penembakan Tol Tangerang-Merak Gunakan Peluru Kaliber 9mm, Siapakah Pengguna Jenis Peluru Ini?

Jumat 03 Jan 2025, 15:16 WIB

POSKOTA.CO.ID - Polresta Tangerang berhasil mengidentifikasi pelaku penembakan yang terjadi di rest area Tol Tangerang-Merak beserta dengan jenis peluru yang digunakan.

Peristiwa penembakan ini terjadi pada Kamis, 2 Januari 2025 pada pukul 03.00 WIB.

Dari hasil uji balistik, diketahui senjata api (senpi) yang digunakan berjenis pistol dengan peluru kaliber 9mm bermerek Luger.

“Kami hanya bisa sampaikan, senjatanya pistol dan yang pasti bukan airsoft gun. Dari hasil olah TKP ditemukan barang bukti lima selongsong peluru kaliber 9mm merek Luger,” kata Kasi Humas Polresta Tangerang, Ipda Purbawa.

Baca Juga: Detail Kronologi Insiden dan Fakta-Fakta Mencengangkan dalam Kasus Penembakan di Rest Area Tol Tangerang-Merak

Purbawa pun memastikan bahwa penembakan yang terjadi di rest area Tol Tangerang-Merak ini kaitannya dengan bisnis rental mobil.

Pihak kepolisian pun menurunkan tim khusus yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf untuk mendalami kasus ini dan berusaha mengungkap serta menangkap para pelaku.

“Ciri-ciri pelaku sudah dikantongi, dari empat terduga sudah ada beberapa yang teridentifikasi,” ucap Purbawa.

Baca Juga: Bos Rental Ditembak di Rest Area Tol Tangerang-Merak, Polisi Periksa Penyewa Mobil

Siapakah yang Diizinkan Menggunakan Peluru Kaliber 9mm di Indonesia?

Di Indonesia, kepemilikan senjata api (senpi) diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkapolri) No.18 Tahun 2015  tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Non Organik untuk Kepentingan Bela Diri.

Dalam aturan tersebut terdapat 17 poin yang mengatur syarat kepemilikan dan penggunaan senpi, beberapa di antaranya ialah:

Selain itu, poin aturan Perkapolri juga mengatur siapa yang bisa mengajukan kepemilikan senjata api, dengan berbagai jenis peluru, yaitu:

Baca Juga: Kasus Penembakan di Tol Tangerang-Merak: Mengenal Peluru kaliber 9mm Luger, Jenis Peluru yang Umum Digunakan Aparat

Kemudian aturan lainnya menyebutkan jika maksimal kepemilikan senpi ini maksimal dua pucuk, dan seseorang yang diizinkan memiliki senjata harus mematuhi aturan ini:

Mengacu pada temuan pihak kepolisian yang menemukan barang bukti selongsong peluru kaliber 9mm, mengutip dari laman resmi Pindad, penggunaan peluru kaliber 9mm di Indonesia digunakan secara luas oleh angkatan bersenjata Indonesia.

Baca Juga: Penembakan di Rest Area Tol Tangerang-Merak, Polisi Kantongi Jenis Peluru yang Dipakai Pelaku

Selanjutnya, dari laman Pindad pun tertera sejumlah jenis senjata yang menggunakan peluru kaliber 9mm ini, seperti G2 Combat, G2 Elite serta G2 Premium, PM2-V1 dan PM2-V2.

Secara global, penggunaan senjata kaliber 9mm untuk membela diri digunakan oleh:

Baca Juga: Uji Balistik Selesai, Ini Jenis Senjata Pelaku Penembakan di Rest Area Tangerang-Merak

Kemudian jenis senjata kaliber 9mm yang digunakan secara global, antara lain:

Tags:
penembakansenpiaturan kepemilikan senjata apipeluru kaliber 9mm lugersenjata apipenembakan tol tangerang

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor