Kriteria pemilik NIK KTP yang tidak dapat menerima bansos di tahun 2025. (Foto: Adam Taqwa Ganefin)

EKONOMI

NIK KTP Anda Tidak Terdaftar? Simak Ciri-Ciri Penerima yang Tidak Layak Dapat Bansos 2025

Jumat 03 Jan 2025, 11:28 WIB

POSKOTA.CO.ID - Memasuki tahun 2025, pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas untuk memastikan bantuan sosial (Bansos) hanya diterima oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Dengan data tunggal sosial ekonomi (DTSE) yang akan diterapkan mulai tahun ini, penerima bantuan sosial akan diverifikasi lebih ketat.

Kebijakan ini bertujuan meningkatkan efektivitas penyaluran Bansos dan menghindari penyalahgunaan bantuan.

Jika Anda memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Kartu Keluarga (KK), penting untuk memahami bahwa tidak semua pemilik dokumen resmi ini secara otomatis layak menerima Bansos di tahun 2025.

Simak ciri-ciri penerima yang dinyatakan tidak memenuhi syarat agar Anda dapat memahami kebijakan ini lebih mendalam.

Baca Juga: NIK KTP Anda Terdaftar Kemensos Sebagai Penerima Bansos PKH, Terima Saldo Dana ke KKS

Ciri-Ciri Penerima yang Tidak Layak Mendapatkan Bansos

Dilansir dari kanal Youtube Info Bansos, berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 73 Tahun 2024, berikut adalah kriteria penerima yang tidak lagi berhak mendapatkan bantuan sosial di tahun 2025:

  1. Penghasilan di atas UMP/UMK
    Warga yang memiliki penghasilan melebihi Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dianggap mampu secara ekonomi.
  2. Pensiunan ASN, TNI, atau Polri
    Mantan pegawai negeri atau anggota keamanan yang sudah menerima tunjangan pensiun tidak lagi memenuhi syarat.
  3. Guru Bersertifikasi dan Tenaga Kesehatan
    Profesional yang sudah memiliki penghasilan rutin dari sertifikasi atau honor tetap.
  4. Pemilik atau Pengurus Perusahaan
    Warga yang memiliki usaha atau terdaftar sebagai pengurus perusahaan.
  5. Perangkat Desa Aktif
    Mereka yang bekerja sebagai perangkat desa dengan gaji tetap dari APBN atau APBD.
  6. Menerima Bantuan dari Instansi Lain
    Penerima yang sudah mendapatkan bantuan dari program lain tidak akan didaftarkan ulang.
  7. Menolak Bantuan
    Warga yang secara sukarela menolak menerima bantuan.
  8. Alamat Tidak Ditemukan atau Pindah
    Penerima yang tidak dapat ditemukan atau sudah pindah domisili.
  9. Penerima yang Meninggal Dunia
    Kecuali jika terdapat penggantian anggota keluarga dalam KK yang memenuhi syarat.
  10. ASN, TNI, Polri, dan Keluarga Intinya
    Termasuk anggota keluarga yang masih tinggal satu rumah dengan ASN, TNI, atau Polri.

Langkah Pemerintah Menuju Sistem Bantuan yang Lebih Efektif

Mulai tahun 2025, pemerintah akan menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE) sebagai acuan utama.

Data ini mencakup informasi yang lebih akurat dan dinamis, menggantikan sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang digunakan sebelumnya. Penyatuan data ini diharapkan selesai pada akhir Desember 2024.

Dengan data tunggal, penyaluran bantuan akan lebih tepat sasaran, meminimalkan ketidaksesuaian, dan mendukung upaya pemerintah dalam memberdayakan masyarakat miskin.

Selain itu, pemerintah akan berfokus pada program pemberdayaan masyarakat, seperti pelatihan kerja dan usaha produktif, sebagai langkah mengurangi ketergantungan pada Bansos.

Keputusan pemerintah untuk menghentikan Bansos bagi penerima yang dianggap tidak layak merupakan upaya untuk memastikan bantuan benar-benar diberikan kepada masyarakat miskin yang membutuhkan.

Selain itu, langkah ini juga merupakan bagian dari peralihan fokus pemerintah menuju pemberdayaan masyarakat yang lebih berkelanjutan.

Pastikan untuk selalu memeriksa kelayakan Anda melalui aplikasi atau portal resmi seperti Cek Bansos, dan laporkan jika menemukan penerima bantuan yang tidak sesuai kriteria.

Dengan kebijakan yang lebih presisi, pemerintah berharap dapat menciptakan ekosistem sosial dan ekonomi yang lebih adil di Indonesia.

Tags:
DTSE ciri-ciri penerima yang tidak layak mendapatkan bansosbansosNIKbantuan sosial

Adam Taqwa Ganefin

Reporter

Adam Taqwa Ganefin

Editor