POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) jika Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta namanya terdaftar Kemensos.
Bansos tersebut adalah Program Keluarga Harapan atau PKH, merupakan bantuan reguler yang memberikan bantuan untuk membantu meningkatkan kesejahteraan sosial serta akses ke pendidikan dan kesehatan.
PKH menyalurkan dana bantuan dalam beberapa tahap setiap tahun, alokasi penyaluran tiga bulan tersalur dalam tiga tahap melalui PT Pos Indonesia.
Kemudian alokasi penyaluran dua bulan tersalur dalam dua tahap melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT Tahun 2025 Menggunakan NIK dan e-KTP
Nominal Dana Bansos PKH
Nominal bantuan yang akan diberikan kepada KPM disesuaikan dengan 8 kategori dalam setiap tahap adalah sebagai berikut:
1. Ibu hamil
Kategori ibu hamil akan menerima bantuan sosial sebesar Rp500.000 per tahapnya atau Rp3.000.000 per tahun.
2. Anak usia dini
Kategori anak usia dini akan menerima bantuan sosial sebesar Rp500.000 per tahapnya atau Rp3.000.000 per tahun.