POSKOTA.CO.ID - Bagi Anda yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP sesuai dengan data Keluarga Penerima Manfaat (KPM), bersiaplah untuk mendapatkan bantuan sosial (bansos) berupa saldo dana sebesar Rp1.400.000 dari Program Keluarga Harapan (PKH).
Bantuan ini merupakan bagian dari penyaluran tahap 1 PKH yang disiapkan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Program PKH tahap 1 tahun ini ditargetkan cair dalam waktu dekat, dengan besaran nominal yang disesuaikan berdasarkan komponen keluarga penerima manfaat.
Jika Anda terdaftar, segera cek status penerimaan dan siapkan semua dokumen yang diperlukan untuk memproses pencairan saldo dana bansos PKH.
Proses Penyaluran Subsidi PKH 2025: Skema Pencairan dan Kategori Penerima yang Berhak
Penyaluran subsidi saldo dana bansos PKH tahap 1 pada tahun 2025, telah dirancang dengan skema pencairan yang terbagi menjadi dua metode berbeda, yaitu melalui Himpunan Bank Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.
Tujuan utama skema ini adalah memastikan bantuan sosial dapat tersalurkan secara tepat dan efisien kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Dua Skema Penyaluran Saldo Dana PKH
- Melalui Bank Himbara
Bagi KPM yang telah memiliki rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di Bank Himbara, seperti BRI, BNI, Mandiri, atau BTN, pencairan dana bansos akan dilakukan setiap dua bulan sekali.
- Melalui PT Pos Indonesia
Sementara itu, bagi KPM yang tidak memiliki rekening KKS, pencairan dilakukan melalui PT Pos Indonesia. Proses ini dilakukan secara manual dan bantuan akan diterima setiap tiga bulan sekali.
Kategori Keluarga yang Berhak Menerima Dana Bansos
Menurut informasi yang dikutip dari kanal YouTube Gania Vlog, kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berpotensi menerima bantuan melimpah pada tahap pertama tahun 2025 adalah keluarga dengan kombinasi komponen tertentu.
Salah satu kombinasi yang paling diutamakan adalah:
- Dua anak usia dini (berusia 0-6 tahun).
- Satu anggota lansia (di atas 60 tahun) dalam satu rumah tangga.