Nikmati diskon tarif listrik 50 persen selama dua bulan kedepan di tahun 2025 ini. (Foto: Pinterest)

EKONOMI

Pemerintah Tetapkan Diskon 50 Persen Tarif Listrik untuk Dua Bulan, Cek di Sini Rinciannya

Kamis 02 Jan 2025, 15:45 WIB

POSKOTA, CO.ID- Pada awal tahun 2025, pemerintah Indonesia mengumumkan kebijakan menarik yang memberikan keringanan biaya bagi masyarakat terkait tarif listrik.

Dalam rangka mengurangi beban ekonomi yang dirasakan masyarakat, pemerintah menetapkan diskon 50 persen untuk tarif listrik selama dua bulan.

Kebijakan ini diharapkan memberikan dampak positif bagi kehidupa sehari-hari masyarakat, terutama yang terpengaruh oleh kenaikan harga barang dan kebutuhan pokok.

Baca Juga: Anda yang NIK KTP dan KK-nya Memenuhi Syarat Ini, Dapat Menerima Subsidi Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 2025, Cek Jenis Bantuan Lainnya yang Disalurkan Mulai Januari!

Diskon 50 Persen untuk Listrik, Apa Tujuannya?

Pemberian diskon 50 persen ini bertujuan untuk meringankan beban biaya hidup masyarakat di tengah inflasi yang meningkat. Selain itu, kebijakan ini juga merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap sektor rumah tangga dan usaha kecil.

Pemerintah berharap dengan adanya pengurangan biaya listrik, masyarakat dapat lebih fokus pada kebutuhan pokok lainnya, tanpa khawatir dengan pengeluaran listrik yang sering kali cukup tinggi.

Subsidi diskon tarif listrik telah diberlangsungkan sejak 1 Januari 2025 kemarin hingga Februari 2025 nanti. Bantuan ini sangat dinantikan oleh masyarakat Indonesia.

Baca Juga: 2 Cara Daftar Program Bansos PKH dan BPNT 2025 via Online, Yuk Coba Sekarang!

Bagaimana Cara Memastikan Mendapatkan Diskon?

Bagi pelanggan yang ingin memastikan apakah mereka termasuk dalam penerima diskon tarif listrik ini, pastikan untuk memeriksa tagihan listrik terbaru. Beberapa cara untuk mengeceknya adalah:

Baca Juga: Selamat, NIK KTP Milik KPM PKH dan BPNT Ini Bersiap Menerima Saldo Dana dari Pemerintah Lewat Subsidi Bantuan Sosial Tahap 1 2025, Cek di Sini Informasinya!

Berdasarkan informasi dari akun Facebook milik @INFO Bansos PKH, memperlihatkan rincian penerapan diskon 50 persen per pelanggan yang dapat menerimanya seperti di bawah ini.

Namun, yang harus anda ketahui bahwa bantuan subsidi ini hanya diberikan dengan jumlah terbatas. Jadi, tidak semua pelanggan PLN bisa mendapatkan potongan tarif 50 persen.

Baca Juga: Update Pencairan Dana Rp400.000 dari Bansos Subsidi BPNT Tahap 1 2025, Cek Status NIK KTP Terdaftar di Sini

Kebijakan diskon tarif listrik diharapkan dapat memberikan dampak positif pada sektor ekonomi rumah tangga dan usaha kecil yang selama ini bergantung pada daya listrik yang tidak sedikit.

Dengan diskon ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah menyesuaikan anggaran pengeluaran rumah tangga dan meningkatkan daya beli, yang pada gilirannya juga akan berkontribusi terhadap pemulihan ekonomi nasional.

Masyarakat yang berhak mendapatkan diskon tarif listrik ini diharapkan untuk memeriksa tagihan mereka dan memastikan bahwa diskon sudah diterapkan sesuai ketentuan.

Baca Juga: Saldo Dana Rp600.0000 dari Subsidi Bansos PKH Tahap 1 2025 Siap Disalurkan, Cek Penerima Bantuan dengan NIK KTP

Disclaimer: POSKOTA beritahu anda bahwa Pemerintah tetapkan diskon 50 persen tarif listrik untuk dua bulan. Segera cek rinciannya di sini. Perlu diingatkan, bahwa dana ini bukan saldo dana gratis dari aplikasi melainkan saldo dana yang akan diberikan dari pemerintah melalui program bansos.

Tags:
saldo dana bansosdiskon tarif listrik 50 persenbansosdiskon tarif listrik

Putri Aisyah Fanaha

Reporter

Putri Aisyah Fanaha

Editor