KPM Wajib Penuhi Syarat Berikut untuk Dapatkan Pencairan Dana Bansos PKH 2025

Kamis 02 Jan 2025, 14:32 WIB
Syarat yang harus dipenuhi jika KPM ingin kembali menerima bantuan sosial PKH. (Sumber: Poskota/Legenda Kinanty Putri)

Syarat yang harus dipenuhi jika KPM ingin kembali menerima bantuan sosial PKH. (Sumber: Poskota/Legenda Kinanty Putri)

POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan atau PKH merupakan bantuan yang akan menyalurkan pencairan dana kepada KPM pada tahun ini.

PKH adalah salah satu bantuan sosial reguler yang akan menyalurkan kepada KPM selama satu tahun penuh.

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terutama pemilik KKS lama harus memenuhi beberapa persyaratan berikut ini.

Baca Juga: Pemilik NIK KTP Elektronik yang Tercatat di DTKS Bisa Terima Bansos BPNT Rp400.000, Pencairan Alokasi Awal Tahun 2025 Begini Informasinya

5 Syarat Penerima Bansos PKH

Mengutip dari kanal Youtube Naura Vlog, berikut ini 5 syarat yang harus dipenuhi oleh Keluarga Penerima Manfaat:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Syarat pertama yang harus dipenuhi adalah seorang Warga Negara Indonesia atau WNI pemilik Kartu Tanda Penduduk atau KTP elektronik.

Baca Juga: Syarat Menerima Bansos BPNT 2025, Carkan Saldo ke KKS Merah Putih

2. Kelompok masyarakat membutuhkan

Syarat kedua yang harus dipenuhi adalah KPM termasuk ke dalam kelompok masyarakat yang membutuhkan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing.

3. Bukan TNI/POLRI/ASN atau pegawai BUMN/BUMD

Berita Terkait
News Update