POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan atau PKH merupakan bantuan yang akan menyalurkan pencairan dana kepada KPM pada tahun ini.
PKH adalah salah satu bantuan sosial reguler yang akan menyalurkan kepada KPM selama satu tahun penuh.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terutama pemilik KKS lama harus memenuhi beberapa persyaratan berikut ini.
5 Syarat Penerima Bansos PKH
Mengutip dari kanal Youtube Naura Vlog, berikut ini 5 syarat yang harus dipenuhi oleh Keluarga Penerima Manfaat:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Syarat pertama yang harus dipenuhi adalah seorang Warga Negara Indonesia atau WNI pemilik Kartu Tanda Penduduk atau KTP elektronik.
Baca Juga: Syarat Menerima Bansos BPNT 2025, Carkan Saldo ke KKS Merah Putih
2. Kelompok masyarakat membutuhkan
Syarat kedua yang harus dipenuhi adalah KPM termasuk ke dalam kelompok masyarakat yang membutuhkan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing.
3. Bukan TNI/POLRI/ASN atau pegawai BUMN/BUMD