POSKOTA.CO.ID - Membuat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) adalah langkah penting bagi calon mahasiswa yang ingin mendaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Program ini merupakan inisiatif pemerintah untuk memperluas akses pendidikan tinggi bagi masyarakat kurang mampu.
SKTM berfungsi sebagai dokumen resmi yang menyatakan kondisi ekonomi keluarga, sehingga penerima KIP Kuliah dapat memperoleh bantuan biaya pendidikan.
Mengetahui proses pembuatan SKTM secara benar akan mempermudah pendaftaran dan membantu calon mahasiswa memanfaatkan kesempatan melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi, sekaligus mendorong pemerataan akses pendidikan.
Persyaratan Membuat SKTM
Berdasarkan laman resmi SIPPN Menpan RI, berikut adalah dokumen yang biasanya diperlukan untuk mengurus SKTM:
- Surat Pengantar RT/RW
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi E-KTP
Catatan: Persyaratan ini dapat bervariasi tergantung kebijakan daerah masing-masing.
Proses Pengurusan SKTM
Setelah melengkapi dokumen, ikuti langkah-langkah berikut untuk membuat SKTM:
- Datang ke kantor pelayanan SKTM setempat dengan membawa dokumen pendukung.
- Serahkan dokumen kepada petugas untuk diperiksa kelengkapannya.
- Petugas akan melakukan pengecekan berkas dan identitas pemohon.
- Jika dokumen dinyatakan lengkap, SKTM akan dibuat oleh petugas.
- SKTM disahkan melalui tanda tangan pejabat berwenang.
- SKTM yang telah selesai akan diberikan kepada pemohon.
Baca Juga: Pemilik Kartu Indonesia Pintar Wajib Cek Segera, Saldo Dana Bantuan Pemerintah Mulai Cair
Persyaratan untuk Mendaftar KIP Kuliah
Meskipun jadwal pendaftaran KIP Kuliah 2025 belum diumumkan, persiapkan dokumen berikut:
- Lulusan SMA/SMK/MA atau sederajat dalam dua tahun terakhir.
- Telah diterima di PTN atau PTS dengan program studi minimal terakreditasi C atau "Baik".
- Memiliki potensi akademik dan berasal dari keluarga kurang mampu.
- Terdaftar sebagai penerima KIP di tingkat sekolah atau terdata dalam Dapodik/SiPintar.
- Mahasiswa dari keluarga yang masuk DTKS, penerima bantuan sosial, atau keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Berasal dari keluarga dengan pendapatan maksimal Rp 4 juta per bulan atau Rp 750 ribu per anggota keluarga.
- Memiliki dokumen pendukung seperti SKTM jika tidak masuk dalam data DTKS.
- Dengan memahami prosedur ini, calon mahasiswa dapat memanfaatkan KIP Kuliah untuk menggapai pendidikan tinggi dan meningkatkan kualitas hidup.
Demikian informasi mengenai panduan membuat SKTM untuk pendaftaran KIP kuliah, semoga bermanfaat.