Proses ini melibatkan pengecekan terhadap data-data seperti status keluarga, kependudukan, dan kecocokan data yang terdaftar dengan data yang ada di sistem.
Hanya penerima yang datanya valid dan sesuai dengan ketentuan yang akan dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
2. Pengeluaran SK oleh Kementerian Sosial
Setelah data penerima bantuan diverifikasi, tahap berikutnya adalah penerbitan Surat Keputusan (SK) oleh Kementerian Sosial.
Surat Keputusan ini akan menjadi dasar legalitas penerima untuk mendapatkan bantuan. Bagi setiap penerima yang sudah memenuhi syarat dan memiliki data yang valid, SK ini akan digunakan sebagai acuan untuk melanjutkan proses pencairan.
SK ini juga akan mencantumkan rincian jumlah bantuan sosial yang diterima oleh setiap keluarga penerima manfaat.
3. Pengajuan SPM ke KPPN
Setelah SK diterbitkan, langkah berikutnya adalah pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPPN).
SPM itu merupakan dokumen yang meminta kepada pihak yang berwenang untuk mengeluarkan dana sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam SK.
Dalam tahapan ini, pemerintah memastikan bahwa dana yang akan diberikan kepada penerima sudah disetujui dan sah untuk dicairkan.
Baca Juga: Pencairan KJP Tahap 1 Akan Dilakukan Akhir Januari 2025, Cek di Sini!
4. Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
Setelah SPM disetujui, tahapan selanjutnya adalah penerbitann Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). SP2D ini adalah dokumen yang dikeluarkan oleh KPPN yang berfungsi sebagai perintah untuk memindahkan dana ke rekening yang ditunjuk.
Proses ini mengindikasikan bahwa pencairan dana BPNT sudah dalam tahap akhir dan siap untuk diproses oleh pihak bank yang bekerja sama.
5. Proses Pencairan oleh Bank Himbara
Setelah SP2D diterbitkan, dana akan langsung diteruskan ke Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara), yaitu bank-bank yang bekerja sama dengan pemerintah dalam mendistribusikan bantuan sosial.