UMKM di Aplikasi Ojol Bisa Dapat KUR BRI hingga Rp50 Juta, Syarat Pengajuan Pakai Data NIK KTP dan Nomor HP

Rabu 01 Jan 2025, 19:35 WIB
Ilustrasi program KUR BRI untuk merchant di aplikasi ojek online (ojol). (Sumber: Grab)

Ilustrasi program KUR BRI untuk merchant di aplikasi ojek online (ojol). (Sumber: Grab)

POSKOTA.CO.ID - KUR atau kredit usaha rakyat merupakan program kerjasama antara pemerintah dengan lembaga keuangan baik yang berasal dari badan usaha milik negara (BUMN) atau Bank Daerah.

Tujuan dilaksanakan program KUR ini untuk membantu meningkatkan perekonomian serta akses modal untuk pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Tetapi ternyata, program KUR ini bisa didapatkan oleh pelaku usaha di aplikasi ojek online (ojol) sebab ada kerjasama antara Bank BRI selaku penyelenggara KUR dengan Grab yang merupakan salah satu aplikasi ojol populer di Indonesia.

Mekanisme pinjaman KUR dari pelaku usaha di aplikasi ojol ini menggunakan sistem dipilih. Secara sederhana pihak Grab akan memilih merchant atau pelaku usaha di ekosistemnya serta menawarkan program pinjaman KUR.

Baca Juga: Tabel Angsuran KUR BRI 2025: Pinjaman Rp10-40 Juta Cicilan Mulai Rp333.400, Tenor 4 Tahun, Syarat Hanya NIK KTP

Adapun syarat untuk mengajukan pinjaman KUR BRI via Grab ini membutuhkan data nomor induk kependudukan (NIK) yang tertera di kartu tanda penduduk, alamat serta nomor telepon.

Penasaran bagaimana tahapan peminjaman KUR BRI via aplikasi Grab, berikut ini penjelasannya.

Merchant Grab Bisa Dapat Pinjaman KUR BRI Rp50 Juta

Dari keterangan resminya, limit pinjaman yang ditawarkan dan bisa terima oleh pelaku usaha di aplikasi Grab sebesar Rp50 juta dengan tenor pinjaman selama tiga tahun.

Selain itu bunga dari pinjaman pun sebesar 6 persen per tahun dengan skema pembayaran cicilan setiap bulannya.

Baca Juga: Cek Syarat Pengajuan KUR di Bank Daerah, Realisasi Pinjaman hingga Rp100 Juta

Meski tawaran atau proses pemilihan merchat berasal dari Grab, namun proses pengajuan kredit tetap mengikuti ketentuan dari Bank BRI.


Berita Terkait


News Update