POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), merupakan program Bansos andalan pemerintah yang masih akan disalurkan.
Program ini khusus diberikan kepara masyarakat yang membutuhkan, yang masuk kategori miskin atau rentan miskin.
Menjelang tahun 2025, pemerintah semakin berkomitmen untuk memperluas jangkauan dan meningkatkan kualitas dari kedua program ini.
Namun, untuk memastikan Anda atau keluarga dapat menjadi penerima manfaat bansos PKH dan BPNT, penting untuk memahami syarat dan ketentuan yang berlaku.
Dengan memenuhi persyaratan, Anda tidak hanya dapat meringankan beban ekonomi, tetapi juga mendapatkan dukungan untuk menciptakan kehidupan yang lebih sejahtera.
Banyak masyarakat yang belum sepenuhnya memahami mekanisme pendaftaran, kriteria penerima manfaat, hingga cara memanfaatkan bantuan dari PKH dan BPNT secara maksimal.
Padahal, informasi ini sangat penting agar bantuan yang disalurkan pemerintah dapat tepat sasaran dan memberi dampak nyata.
Dalam artikel ini, akan membahas syarat dan ketentuan terbaru untuk program PKH dan BPNT tahun 2025.
Syarat Penerima Bansos PKH ataupun BPNT
Berikut ini syarat dan kriteria penerima Bansos PKH maupun BPNT.
- Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan dibuktikan kepemilikan e-KTP.
- Masuk kategori masyarakat yang membutuhkan sesuai dengan kriteria yang ditentukan pemerintah.
- Bukan bagian dari ASN, TNI, Polri, karyawan BUMN/BUMD ataupun pekerja yang memiliki penghasilan tetap (UMR)
- Tidak sedang menerima bantuan sejenis, seperti BLT UMKM, maupun BLT subsidi gaji.
- Sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kemensos RI.
Dengan memenuhi syarat dan kriteria yang sudah ditentukan, Anda berkesempatan mendapatkan manfaat, baik dari PKH maupun BPNT.
Setiap keluarga penerima manfaat (KPM) yang sudah terdata menerima Bansos BPNT, akan menerima Rp200.000 per bulannya.
Tapi dibebera kasus, banyak penyalurannya dilakukan per dua bulan sekali sehingga KPM menerimanya lebih besar, yakni Rp400.000 per tahapnya.
BPNT ini langsung ditransferkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang bisa langsung dibelanjakan untuk kebutuhan bahan pokok di e-warong yang sudah bekerjasama dengan pemerintah setempat.
Sedangkan untuk KPM penerima Bansos PKH, akan mendapatkan bantuan yang berbeda, tergantung dari kategori yang didapatkannya.
Saldo Dana Bansos PKH Berdasarkan Kategori
Berikut ini besaran saldo dana Bansos PKH berdasarkan kategori yang didapatkan KPM.
- Ibu hamil/nifas dan Anak usia dini usia 0-6 tahun, akan mendapatkan bantuan dengan besaran Rp750.000 per tahap, atau Rp3.000.000 per tahun.
- Untuk siswa Pendidikan SD/Sederajat, akan menerima bantuan Rp225.000 per tahap, atau Rp900.000 per tahun
- Untuk siswa Pendidikan SMP/Sederajat, akan menerima bantuan Rp375.000 per tahap, atau Rp1.500.000 per tahun
- Untuk siswa Pendidikan SMA/Sederajat, akan menerima Rp500.000 per tahap, atau Rp2.000.000 per tahun
- Untuk Penyandang disabilitas berat dan Lansia, akan menerima bantuan Rp600.000 per tahap, atau Rp2.400.000 per tahunnya.
Dengan memahami syarat dan ketentuannya, masyarakat akan lebih berpeluang untuk menjadi penerima manfaat, baik Bansos PKH maupun BPNT.
DISCLAIMER: NIK dan e-KTP dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah, saldo dana pada artikel ini memiliki arti dari uang tunai bukan aplikasi atau dompet elektronik.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.