Sebelum akhir tahun, penerima diimbau untuk segera mencairkan bantuan yang sudah diterima agar bisa dimanfaatkan dengan maksimal.
Sehubungan dengan pelaksanaan tutup buku tahunan pada 31 Desember, KPM BPNT yang telah menerima transferan ke kartu KKS atau menerima surat undangan pengambilan dana di Kantor Pos harus segera mencairkan bantuan.
Jika sudah masuk ke tahun baru, maka dana akan ditarik kembali oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dan kembali lagi ke kas negara.
Jadi, bagi pemegang NIK KTP yang telah terdaftar sebagai penerima BPNT, segera cairkan bantuan sosial yang sudah diterima hingga sebelum pergantian tahun!
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.