Dana Rp400.000 dari Program BPNT Masih Dicairkan Pemerintah untuk KPM, Cek Jadwalnya!

Senin 30 Des 2024, 15:29 WIB
Dana BPNT Rp400.000 masih dicairkan Pemerintah untuk KPM.(Poskota/Shandra)

Dana BPNT Rp400.000 masih dicairkan Pemerintah untuk KPM.(Poskota/Shandra)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah sampai saat ini masih mencairkan dana Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebesar Rp400.000. 

Dana bansos ini diberikan untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat yang membutuhkan. 

Jangan lupa cek jadwal pencairannya di artikel agar Anda bisa segera memanfaatkannya. Berikut informasi lengkapnya!

Saldo dana bansos tersebut akan masuk ke rekening KKS para penerima yang telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terlebih dahulu.

Selain itu, selaku KPM juga harus terdata di Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pada akun Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) para supervisor kabupaten/kota, operator desa, dan pendamping sosial. 

Saat ini pencairan bansos BPNT 2024 telah memasuki tahap keenam untuk periode November dan Desember 2024 atau tahap terakhir. 

Proses pencairan saldo dana bansos BPNT diperkirakan akan segera selesai sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Penyaluran dana bansos BPNT dilakukan dalam enam tahap sepanjang tahun dengan nominal sebesar Rp200.000 per bulan atau Rp400.000 pada setiap tahap atau dua bulan sekali. 

Lantas, simak jadwal pencairan bansos BPNT tahap akhir yang disalurkan Pemerintah.

Jadwal Pencairan Dana Bansos BPNT 2024

  • Tahap 1 Januari-Februari 
  • Tahap 2 Maret-April 
  • Tahap 3 Mei-Juni 
  • Tahap 4 Juli-Agustus 
  • Tahap 5 September-Oktober 
  • Tahap 6 November-Desember

Berdasarkan informasi dari kanal YouTube Ariawan Agus, beberapa penerima BPNT untuk periode November-Desember sudah mulai menerima dana bantuan. 

Di wilayah Desa Bukit Tinggi, misalnya, sejumlah KPM telah menerima transfer sebesar Rp400.000 melalui rekening KKS BRI.

BPNT adalah program bantuan pemerintah yang bertujuan membantu masyarakat kurang mampu untuk memenuhi kebutuhan pokok. 

Syarat Penerima Bansos BPNT

Tidak semua orang dapat menerima dana BPNT. Berikut adalah syarat utama penerima manfaat:

  • Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  • Memiliki NIK e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang valid.
  • Terdaftar sebagai pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  • Tidak termasuk dalam kategori penerima bantuan sosial lain yang serupa.

Cara Cek Penerima Bansos BPNT

Jika Anda ingin tahu apakah Anda termasuk penerima BPNT? Ikuti cara ini :

1. Buka Browser dan Akses Situs Resmi

Gunakan perangkat yang terhubung ke internet, seperti ponsel, tablet, atau komputer. Kemudian, buka browser dan kunjungi laman resmi Kementerian Sosial di https://cekbansos.kemensos.go.id.

2. Tampilan Halaman Pencarian Data PM

Setelah laman terbuka, Anda akan diarahkan ke halaman Pencarian Data Penerima Manfaat (PM) Bansos.

3. Pilih Wilayah Sesuai KTP

Pada kolom Wilayah PM, Anda akan diminta untuk memasukkan data lokasi sesuai KTP. Klik bagian Pilih Provinsi, lalu gulir ke bawah dan pilih nama provinsi tempat Anda tinggal.

Ulangi proses ini untuk kolom Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan. Pastikan semua data diisi dengan benar agar pencarian berhasil.

4. Masukkan Nama Penerima Manfaat

Pada kolom Nama PM, ketikkan nama lengkap sesuai yang tertera di KTP. Pastikan tidak ada kesalahan dalam penulisan nama.

5. Verifikasi Captcha

Untuk memastikan keamanan, Anda perlu mengetikkan kode huruf yang ditampilkan dalam gambar pada bagian Ketik huruf kode di atas.

Klik pada kolom tersebut dan masukkan kode dengan benar. Jika kode sulit dibaca, Anda dapat memperbarui gambar dengan mengklik ikon refresh.

6. Klik Cari Data

Setelah semua data terisi dengan benar, klik tombol Cari Data untuk memulai pencarian.

7. Lihat Status Penerimaan Bansos

Jika data Anda terdaftar, sistem akan menampilkan status penerimaan bansos, termasuk jenis bantuan yang diterima, jadwal pencairan, dan informasi lainnya. 

DISCLAIMER: Penting untuk diketahui bahwa seluruh proses teknis yang berkaitan dengan penetapan penerima, verifikasi data, hingga pencairan sepenuhnya diatur dan dikelola oleh pihak pemerintah.

Dapatkan berita serta informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

Cara Beli Pulsa Hp di Aplikasi DANA

Senin 30 Des 2024, 16:36 WIB
undefined
News Update