5 Syarat Penting Harus Terpenuhi agar KPM Dapat Terima Pencairan Bansos PKH Tahun 2025 Mendatang

Senin 30 Des 2024, 18:31 WIB
Syarat penerima bantuan sosial PKH. (Kementrian Sosial Republik Indonesia)

Syarat penerima bantuan sosial PKH. (Kementrian Sosial Republik Indonesia)

POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) PKH juga akan menyalurkan dana bantuan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada tahun 2025 mendatang.

Masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan sosial PKH haruslah terdaftar ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.

Pastikan nama serta data diri Anda sudah terdaftar agar berhasil menerima pencairan dana bantuan.

Saat ini proses penyaluran bantuan PKH telah hampir selesai karena sudah menuju pergantian tahun.

Maka dari itu, KPM harus memastikan bahwa sudah memenuhi 5 syarat berikut untuk mendapatkan dana pencairan kembali.

5 Syarat Terima Dana Bansos

Mengutip dari kanal Youtube Naura Vlog, berikut ini 5 syarat yang harus dipenuhi:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Syarat pertama yang harus dipenuhi adalah seorang Warga Negara Indonesia atau WNI pemilik Kartu Tanda Penduduk atau KTP elektronik.

2. Kelompok masyarakat membutuhkan

Syarat kedua yang harus dipenuhi adalah KPM termasuk ke dalam kelompok masyarakat yang membutuhkan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing.

3. Bukan TNI/POLRI/ASN atau pegawai BUMN/BUMD

Syarat ketiga yang harus dipenuhi adalah KPM bukan bekerja sebagai TNI, POLRI, ASN, BUMN, ataupun BUMD.

4. Tidak menerima bantuan lain

Syarat keempat yang harus dipenuhi adalah KPM tidak menerima bantuan pemerintah lainnya seperti BLT, UMKM, BLT subsdi gaji.

5. Terdaftar di DTKS

Syarat kelima yang harus dipenuhi atau syarat paling utama adalah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Untuk melakukan pemeriksaan daftar penerima bansos, Anda dapat memeriksanya melalui situs cekbansos.kemensos.go.id atau melalui Aplikasi Cek Bansos Kemensos.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update