POSKOTA.CO.ID - Pemerintah mencairkan saldo Dana Rp600.000 untuk nama KPM terdata yang masuk kategori sebagai lansia dan penyandang disabilitas melalui program bantuan sosial PKH tahap 4 alokasi Oktober hingga Desember 2024.
Pemilik nama yang berhak terima bantuan dari PKH 2024 harus terdaftar resmi pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS sebagai KPM.
Adapun penyaluran bantuan ini diberikan untuk kategori Lansia dan penyandang disabilitas berat. Pencairannya dilakukan secara bertahap, setiap bulannya KPM akan menerima bantuan senilai Rp200.000 yang diakumulasi setiap tiga bulan sekali dengan nominal Rp600.000.
Bantuan saldo dana dari subsidi PKH 2024 disalurkan pemerintah untuk membantu setiap masyarakat tidak mampu atau miskin untuk memenuhi kesejahteraan dalam bidang pendidikan dan kesehatan.
Dilansir dari channel Youtube ‘Gania Vlog’ Saat ini di sejumlah wilayah bantuan sosial PKH sudah mulai berhasil dicairkan melalui Bank Himbara dan akan berlangsung secara bertahap.
Untuk proses pencairan dana, pastikan Anda sudah mengecek status secara online dan menampilkan status Surat Perintah Pencairan Dana atau SP2D.
Untuk mengetahui apakah NIK KTP Anda masuk di dalam penerima bantuan PKH 2024. Silahkan akses laman resmi cekbansos.kemensos.go.id dan masukkan informasi yang diminta.
Pencairan bantuan untuk subsidi PKH 2024 terbagi menjadi empat tahap atau setiap tiga bulan sekali. Rinciannya dapat dilihat di sini.
Jadwal Pencairan Bantuan Sosial PKH 2024
- Tahap 1 Pencairan : Januari-Maret 2024
- Tahap 2 Pencairan : April - Juni 2024
- Tahap 3 Pencairan : Juli - September 2024
- Tahap 4 Pencairan Oktober - Desember 2024.
Saat ini proses penyaluran PKH sudah memasuki tahap keempat sekaligus tahap terakhir penyaluran di tahun 2024 yang dimulai pada Oktober hingga Desember.
Penyalurannya sendiri akan dilakukan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) melalui Bank Himbara seperti BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.
PKH memberikan bantuan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan nominal saldo dana yang disesuaikan berdasarkan kategori.
Kategori Penerima Bantuan Sosial PKH
- Lanjut Usia (70 tahun ke atas) : Rp2.400.000 setiap tahun atau Rp600.000 per tahapnya.
- Penyandang Disabilitas : Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per tahapnya.
- Ibu Hamil atau Nifas: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per tahapnya
- Balita (0-6 tahun): Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per tahapnya
- Anak SMA: Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 per tahapnya
- Anak SMP: Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 per tahapnya
- Anak SD: Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahapnya
Penerima bantuan yang menerima dana adalah masyarakat yang data dari namanya telah terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS sebagai penerima manfaat.
Syarat Penerima Bantuan Sosial PKH
-
Warga Negara Indonesia (WNI)
-
Kategori Masyarakat Miskin atau Kurang Mampu
-
Bukan Pejabat ASN, Pensiunan PNS, Anggota TNI/Polri, Pegawai BUMN/BUMD
-
Tidak menerima bantuan lainnya seperti Prakerja, BLT Subsidi Gaji, dan BLT UMKM
-
Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial sebagai Keluarga Penerima Manfaat
DISCLAIMER: Tidak semua KPM yang terdata di DTKS bisa mendapatkan bantuan berupa saldo dana yang dicairkan setiap tahapnya dari pemerintah. Ada beberapa tahapan untuk bisa mencairkan bantuan tersebut hingga masuk ke rekening KKS milik KPM
Dapatkan berita serta informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.