POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) telah menggelontorkan bantuan sosial program keluarga harapan (PKH) kepada para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terpilih dan masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bansos PKH ini diberikan kepada KPM yang termasuk warga yang wajib dibantu oleh pemerintah. Ada 7 kategori penerima bansos PKH ini.
7 Kategori Penerima Dana Bansos PKH Desember 2024
- Ibu hamil Rp750.000 per tahap atau per tiga bulan.
- Anak usia 0-6 Rp750.000 tahun per tahap atau per tiga bulan.
- Anak SD Rp225.000 per tahap
- Anak SMP Rp375.000 per tahap
- Anak SMA Rp500.000 per tahap
- Lansia Rp600.000 per tahap
- Disabilitas Rp600.000 per tahap.
Proses pencairan bansos PKH ini batas akhir pengambilan sampai tanggal 31 dDesember 2024 melalui rekening Himbara dan PT Pos.
Khusus bagi KPM yang pencairan via PT Pos harus mendapatkan undangan dari dinas sosial yang diberikan melalui pendamping sosial yang ada di kantor desa atau kelurahan setempat. Serta membawa KTP saat hendak mengambil uang ke kantor Pos.
Bagi warga yang hendak cek sebagai penerima bansos PKH, bisa cek dengan cara di bawah ini.
Cara Cek Pemilik NIK KTP Penerima Bansos PKH
- Kunjungi situs resmi cek bansos Kemensos melalui tautan https://cekbansos.kemensos.go.id/.
- Lengkapi data yang diminta, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa tempat tinggal penerima bantuan.
- Lalu, masukkan nama penerima sesuai dengan KTP
- Input kode captcha yang muncul dengan benar.
- Klik tombol “Cari Data”.
Apabila NIK Anda terdaftar sebagai penerima bansos, sistem akan menampilkan informasi berupa status penerima, keterangan, serta periode bantuan.
Namun, jika NIK Anda tidak terdaftar, akan muncul pesan “Tidak Terdapat Peserta atau KPM.
Untuk Program Keluarga Harapan, bantuan yang disalurkan ada 2 tahap, diantarnya mencakup Tahap III (periode Juli, Agustus, September) dan Tahap IV (periode Oktober, November, Desember).
KPM yang menerima bantuan melalui Himbara akan mendapatkan bantuan Tahap IV, sedangkan KPM yang menerima bantuan melalui PT Pos akan mendapatkan bantuan Tahap III dan Tahap IV.
Segera melakukan transaksi sebelum tanggal 31 Desember 2024 dan memanfaatkan bantuan sesuai kebutuhan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di google news dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.