POSKOTA.CO.ID - Bagi pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP atas nama Anda yang tertera di SIKS-NG sebagai penerima berhak dapat saldo dana Rp600.000 dari subsidi bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap empat 2024 cair melalui Kantor Pos.
Pemerintah saat ini sudah mendata NIK E-KTP atas nama Anda melalui SIKS-NG untuk menentukan penerima bansos PKH tahap empat 2024.
Tentunya NIK E-KTP yang dimiliki wajib memenuhi syarat agar masuk di SIKS-NG sebagai penerima bansos PKH.
Syarat Penerima Bansos PKH Tahap 4 2024
Berikut syarat penerima bansos PKH tahap empat 2024:
1. Warga Negara Indonesia
Calon penerima harus memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
2. Golongan yang Memerlukan Bantuan
Penerima harus tergolong dalam masyarakat yang membutuhkan bantuan, berdasarkan penilaian sosial-ekonomi.
3. Bukan Anggota ASN, Polri, atau TNI
Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Lain
Penerima tidak boleh sedang menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.
5. Terdaftar di DTKS
Penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) oleh Kementerian Sosial RI.
Setelah lolos tahap persyaratan, pemerintah tentunya mengkategorikan setiap KPM untuk menerima bantuan PKH dengan nominal berbeda.
Kategori Penerima Bansos PKH 2024
Berikut tujuh kategori penerima bansos PKH 2024: