POSKOTA.CO.ID - KPM kategori lansia dan penyandang disabilitas sebagai pemilik NIK KTP ini terdata di DTKS dan terpilih untuk menerima saldo dana Rp600.000 dari pemerintah melalui penyaluran bantuan sosial PKH tahap 4 Oktober-Desember 2024
Lewat program PKH , penerima manfaat yang NIK KTP miliknya secara resmi sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS berkesempatan untuk menerima bantuan senilai Rp600.000 dari pemerintah yang saat ini proses penyalurannya sudah memasuki tahap empat alokasi Oktober-Desember 2024.
Pada penyaluran bantuan PKH 2024 nominal dana yang diberikan setiap kategorinya berbeda. Masyarakat yang telah terdata sebagai KPM dapat menerima total saldo dana sebesar Rp600.000 untuk satu kali tahap pencairan merupakan KPM yang masuk kategori lansia dan penyandang disabilitas berat.
Untuk proses penyaluran PKH 2024 terbagi menjadi empat tahap dalam satu tahun atau setiap tiga bulan sekali.
Dilansir dari channel Youtube ' Saat ini terlihat bahwa pencairan untuk program PKH 2024 mulai dicairkan secara bertahap ke rekening KKS melalui bank penyalur seperti BNI, BRI, BSI, dan Mandiri.
Sedangkan, untuk pencairan melalui PT Pos Indonesia sedang dipersiapkan pemerintah untuk alokasi Juli hingga Desember 2024.
Pemerintah secara resmi sudah menetapkan jadwal pencairan untuk bantuan sosial PKH 2024 yang telah terbagi menjadi empat tahap. Berikut adalah rinciannya!
Jadwal Proses Penyaluran Bantuan Sosial PKH 2024
- Tahap Pertama (Januari-Maret)
- Tahap Kedua (April-Juni)
- Tahap Ketiga (Juli-September)
- Tahap Keempat (Oktober-Desember)
Terdapat tujuh kategori penerima bantuan untuk program PKH 2024, penyaluran ini menyasar ke sektor kesehatan, gizi, dan pendidikan masyarakat kurang mampu atau miskin untuk bisa meningkatkan kesejahteraan mereka.
Kategori Penerima Bantuan Sosial PKH 2024
- Penyandang Disabilitas Berat
- Lansia 70 Tahun ke Atas
- Ibu Hamil atau Nifas
- Balitas atau Anak Usia Dini
- Anak SMA
- Anak SMP
- Anak SD
Untuk penyaluran dana kepada masyarakat dengan kategori Penyandang Disabilitas Berat dan Lansia akan disalurkan secara bertahap setiap tiga bulan sekali dengan nominal sebesar Rp600.000.
Sedangkan untuk kategori lainnya akan mendapatkan nominal yang berbeda untuk total dana penyaluran selama satu tahun atau per tahapnya.
Lalu, bagaimana mekanisme pencairan saldo dana melalui Bantuan sosial PKH 2024? KPM yang terdata di DTKS berkesempatan untuk menerima bantuan dari pemerinta, namun harus melakukan pengecekan statusnya terlebih dahulu di laman resmi Kemensos.