POSKOTA.CO.ID - Pemilik NIK di KTP yang merupakan milik Anda terdaftar di DTKS untuk bisa menerima saldo dana Rp400.000 dari pemerintah melalui penyaluran program bantuan sosial BPNT tahap 6 alokasi November-Desember 2024. Cek sekarang di sini informasinya!
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan program pemerintah yang menyalurkan uang tunai kepada masyarakat kategori kurang mampu yang berhak dinyatakan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
KPM yang telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berkesempatan untuk menerima saldo dana sebesar Rp400.000 untuk tahap keenam alokasi November-Desember 2024 dari pemerintah
Proses pencairan bantuan BPNT 2024 terbagi menjadi enam tahap, setiap bulannya KPM akan menerima uang Rp200.000 atau per tahapnya akan diberikan sebesar Rp400.000.
Pencairan saldo dana dikirim langsun ke rekening KKS melalui bank penyalur seperi BRI, BNI, Mandiri atau melalui PT Pos Indonesia.
Untuk bisa mendapatkan bantuan saldo dana dari program BPNT 2024 ini, Anda diwajibkan untuk memenuhi persyaratan sebagai penerima agar bantuan yang diberikan menjadi tepat sasaran.
Persyaratan Penerima Bantuan Sosial BPNT 2024!
-
Terdaftar secara resmi pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
-
Tidak menjadi pendamping sosial di program-program tertentu
-
Masyarakat yang tergolong kurang mampu atau miskin
-
Memiliki NIK dan KK yang terdaftar secara resmi di Disdukcapil
-
Masyarakat yang bekerja namun tidak memiliki gaji UMR yang berstatus pegawai aktif maupun pensiunan