POSKOTA.CO.D - Pemerintah hingga saat ini masih sedang melaksanakan proses pencairan subsidi bansos untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang dialokasikan pada periode November-Desember 2024.
Penyaluran dilakukan secara bertahap hingga akhir tahun 2024. Sebelumnya, penerima manfaat mencairkan bantuan melalui PT Pos, namun kini mekanisme tersebut dialihkan ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Perubahan ini memungkinkan penerima untuk mendapatkan bantuan ganda melalui dua kali transfer dana bantuan sosial, bagi data milik Anda yang terdata sebagai penerima manfaat berdasarkan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Nomor Induk Kependudukan (NIK), KTP, dan Kartu Keluarga (KK) yang memenuhi syarat sebagai penerima BPNT dengan komponen PKH memiliki peluang untuk memperoleh tambahan bantuan. Sebaliknya, penerima PKH juga dapat menerima BPNT jika memenuhi kriteria tertentu.
Penerima yang memenuhi syarat untuk menerima bantuan ganda bisa mendapatkan Rp400.000 dari BPNT, ditambah Rp1.200.000 dari PKH untuk komponen lansia. Dengan demikian, total bantuan yang diterima dapat mencapai Rp1.600.000.
Dana bantuan ini disalurkan melalui rekening KKS yang dikelola oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), seperti Bank BNI, BRI, dan Mandiri.
Berdasarkan informasi dari channel YouTube 'LISVIKA CHANNEL', penyaluran bantuan sosial di akhir tahun 2024 membawa kabar baik bagi masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu.
Pemilik Kartu Keluarga (KK) dengan kategori tertentu memiliki peluang menerima pencairan ganda, baik melalui rekening bank maupun langsung di PT Pos Indonesia.
Informasi terbaru menyebutkan bahwa masyarakat yang memiliki KK dengan komponen seperti ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, lansia di atas 60 tahun, dan penyandang disabilitas berat berhak mendapatkan bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Pada bulan Desember ini, pencairan mencakup tahap 3 dan tahap 4, dengan total bantuan mencapai jutaan rupiah. Untuk BPNT tahap 3 dan 4, penerima mendapatkan nominal Rp1.200.000.
Sementara itu, penerima PKH tahap 3 dan 4 dapat menerima hingga Rp2.650.000, dengan nominal yang bervariasi sesuai komponen yang dimiliki dan terdaftar.
Sebagai contoh, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tertentu bisa menerima hingga Rp3.850.000 dari kedua program tersebut.
Beberapa penerima lainnya melaporkan jumlah bantuan hingga Rp4.650.000, yang terdiri dari BPNT sebesar Rp1.200.000 dan PKH senilai Rp3.450.000. Bantuan ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pokok masyarakat penerima.
Penerima yang menerima surat undangan diminta untuk membawa KTP dan KK asli sebagai syarat pencairan.
Pemerintah menekankan bahwa dana bantuan harus digunakan untuk kebutuhan pokok dan dilarang digunakan untuk membeli barang seperti rokok, minuman keras, atau narkoba.
Penerima diminta bersabar jika bantuan belum diterima, mengingat penyaluran dilakukan secara bertahap hingga akhir bulan Desember 2024. Dengan adanya pencairan ganda ini, masyarakat yang memenuhi syarat diharapkan dapat menggunakan bantuan dengan bijak.
Syarat Penerima Bansos 2024
Untuk menjadi penerima manfaat dari program PKH, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi:
1. Warga Negara Indonesia
Calon penerima harus merupakan WNI yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
2. Terdaftar sebagai Keluarga Miskin
Calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai keluarga yang membutuhkan bantuan.
3. Kriteria Keluarga Penerima Manfaat
- Ibu hamil atau nifas.
- Anak usia dini (0-6 tahun).
- Anak sekolah (SD, SMP, SMA).
- Lansia (60 tahun ke atas).
- Penyandang disabilitas berat.
4. Tidak Menjadi ASN atau Anggota TNI/Polri
Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI, atau Polri.
5. Belum Menerima Bantuan Lain
Calon penerima tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti BLT UMKM atau Kartu Prakerja.
Cara Cek Status Penerima Bansos
Pencairan bansos reguler telah dimulai sejak awal tahun 2024, dan masyarakat dapat memeriksa status penerimaan mereka secara online bisa melalui HP.
Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos 2024, ikuti langkah-langkah berikut:
1. Buka Laman Resmi
Akses melalui laman resmi https://cekbansos.kemensos.go.id melalui browser di ponsel atau komputer Anda. Situs ini menjadi portal resmi untuk mengecek status penerimaan bantuan sosial yang disalurkan oleh pemerintah.
2. Isi Data Lokasi
Isi data lokasi sesuai dengan tempat tinggal Anda dengan isilah kolom yang tersedia dengan informasi yang benar. Data lokasi ini sangat penting untuk memastikan bahwa sistem dapat mencari informasi penerima bantuan sesuai wilayah Anda.
- Provinsi: Pilih provinsi tempat Anda tinggal.
- Kabupaten/Kota: Masukkan nama kabupaten atau kota sesuai KTP.
- Kecamatan: Pilih kecamatan yang sesuai dengan alamat Anda.
- Desa/Kelurahan: Masukkan nama desa atau kelurahan tempat Anda terdaftar.
3. Isi Nama Lengkap
Pastikan memasukkan nama lengkap sesuai dengan yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kesalahan dalam penulisan nama bisa menyebabkan data tidak ditemukan.
4. Isi Kode Captcha
Kode captcha ini berfungsi sebagai verifikasi keamanan agar sistem tidak disalahgunakan. Ketik kode yang tertera dengan benar untuk melanjutkan proses pengecekan.
5. Cari Data
Langkah terakhir adalah menekan tombol "Cari Data". Sistem akan secara otomatis memproses informasi yang Anda masukkan dan mencari nama Anda di database penerima bansos.
6. Hasil
Jika Anda terdaftar sebagai penerima bantuan, maka sistem akan menampilkan detail data Anda, termasuk jenis bantuan yang diterima dan periode pencairannya.
Jika Anda tidak termasuk dalam daftar, akan ada notifikasi yang menyatakan "Tidak Terdapat Peserta/PM."
Jangan lupa untuk memeriksa status penerimaan bansos Anda dan manfaatkan bantuan ini sebaik-baiknya. Pastikan bantuan sosial yang sudah diterima dimanfaatkan dengan bijak.
Disclaimer: Tidak semua orang dapat menerima subsidi dana bansos tersebut, yang dapat menerima hanya bagi mereka yang telah memenuhi persyaratan dan terdaftar di DTKS sebagai penerima manfaat.
Itulah informasi mengenai penyaluran subsidi dana bansos PKH dan BPNT November-Desember 2024, syarat penerimaan dan cara cek status penerimaann dengan menggunakan NIK KTP, Semoga informasi ini dapat bermanfaaat bagi Anda.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.