Bisa Lewat HP! Seperti Ini Cara Mengecek NIK KTP Untuk KPM yang Terdata Penerima Bansos PKH Desember 2024

Kamis 26 Des 2024, 15:24 WIB
Bisa dilakukan pelalui HP untuk mengecek status nama penerima Bansos PKH. (Poskota/edited Dadan)

Bisa dilakukan pelalui HP untuk mengecek status nama penerima Bansos PKH. (Poskota/edited Dadan)

POSKOTA.CO.ID - Jika Anda merupakan salah satu keluarga penereima manfaat (KPM) untuk Bansos Progra Keluarga Harapan (PKH), cukup mudah mengeceknya.

Pada bulan Desember 2024, pemerintah terus berkomitmen menyalurkan bantuan salah satunya, adalah Bansos PKH.

Kini, pengecekan status NIK KTP sebagai penerima bansos PKH dapat dilakukan dengan mudah melalui ponsel, tanpa perlu repot mendatangi kantor pelayanan sosial.

Kemudahan ini dihadirkan untuk meningkatkan transparansi sekaligus mempermudah masyarakat yang membutuhkan.

PKH merupakan salah satu program yang ditujukan kepada keluarga yang memenuhi kriteria tertentu.

Seperti keluarga yang memiliki anggota dengan ibu hamil, balita, anak sekolah, atau anggota keluarga dengan disabilitas.

Artikel ini akan membahas terkait pengecekan NIK KTP melalui perangkat ponsel untuk status penerima Bansos PKH Desember 2024.

Pastikan Anda menyimak panduan berikut agar proses verifikasi berjalan lancar dan bantuan yang ditunggu dapat segera diterima.

Cara Cek Status Nama Penerima Bansos PKH Melalui HP

  • Langkah pertama, silahkan Anda buka Google Play Store atau App Store di smartphone milik Anda.
  • Lalu cari aplikasi "Aplikasi Cek Bansos".
  • Jika sudah duitemukan, langsung saja klik Install/pasang.
  • Selanjutnya klik Open/buka.
  • Jika memita izinkan menandai lokasi, izinkan saja.
  • Selanjutnya Anda pilih opsi "Buat Akun Baru".
  • Silahkan Anda isikan data diri.
  • Jangan lupa untuk melakukan unggah foto KTP dan swafoto (selfie) sambil memegang KTP.
  • Lalu klik Buat Akun Baru
  • Selanjutnya pada fitur cari status penerima, silahkan Anda isikan NIK dan wilayah dimana Anda tinggal.
  • Maka akan otomatis muncul status penerimaan bansos.

Karena PKH ini merupakan salah satu Bansos bersyarat, tentunya ada kriteria yang sudah ditetapkan pemerintah bagi para KPM.

Syarat dan Kriteria Penerima Bansos PKH Desember 2024

  • Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan e-KTP.
  • Sudah tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kemensos RI.
  • Bukan bagian dari ASN, TNI, Polri, karyawan BUMN/BUMD atau pun yang memiliki penghasilan tetap UMR.
  • Tidak sedang menerima bantuan sejenis, seperti BLT UMKM, ataupun Kartu Prakerja

Setiap KPM yang terdaftar akan menerima saldo dana yan berbeda, tergantung dari kategori yang didapatkannya.

Saldo Dana Bansos PKH Desember 2024 Berdasarkan Kategori

  • Ibu hamil/nifas dan Anak usia dini usia 0-6 tahun, akan mendapatkan bantuan dengan besaran Rp750.000 per tahap, atau Rp3.000.000 per tahun.
  • Untuk siswa Pendidikan SD/Sederajat, akan menerima bantuan Rp225.000 per tahap, atau Rp900.000 per tahun
  • Untuk siswa Pendidikan SMP/Sederajat, akan menerima bantuan Rp375.000 per tahap, atau Rp1.500.000 per tahun
  • Untuk siswa Pendidikan SMA/Sederajat, akan menerima Rp500.000 per tahap, atau Rp2.000.000 per tahun
  • Untuk Penyayang disabilitas berat dan Lansia, akan menerima bantuan Rp600.000 per tahap, atau Rp2.400.000 per tahunnya.

Dengan adanya Bansos PKH ini, diharapkan para KPM bisa menggunakannya secara bijak yang sesuai dengan peruntukannya.

Berita Terkait
News Update