Syarat dan Cara Cek Bantuan PKH Khusus Ibu Hamil

Kamis 26 Des 2024, 12:46 WIB
Syarat dan Cara Cek Bantuan PKH Khusus Ibu Hamil (Pixabay/Mohamed_hassan)

Syarat dan Cara Cek Bantuan PKH Khusus Ibu Hamil (Pixabay/Mohamed_hassan)

POSKOTA.CO.ID – Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu bentuk bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat kurang mampu, termasuk ibu hamil.

Bantuan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas kesehatan ibu dan anak serta mendukung kesejahteraan keluarga.

Ibu hamil yang memenuhi persyaratan dapat menerima bantuan khusus yang disesuaikan dengan kebutuhan kehamilan.

Selain itu, proses pencairan bantuan PKH dilakukan secara bertahap setiap kuartal melalui bank atau lembaga yang telah ditunjuk.

Untuk memastikan kelayakan penerima dan pencairan bantuan, tersedia juga cara mudah untuk mengecek status penerima PKH.

Berikut informasi lengkap mengenai syarat, tahapan pencairan, bank penyalur, dan cara cek penerima PKH khusus ibu hamil:

Syarat penerima PKH khusus ibu hamil

1. Kewarganegaraan: Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki e-KTP.

2. Status Sosial Ekonomi: Terdaftar sebagai keluarga miskin atau rentan miskin dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial RI.

3. Pekerjaan: Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri.

4. Penerimaan Bantuan Lain: Tidak sedang menerima bantuan sosial lain dari pemerintah, seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.

5. Kehamilan: Bantuan diberikan maksimal untuk kehamilan kedua dalam keluarga penerima PKH.

6. Kepatuhan Kesehatan: Ibu hamil diwajibkan melakukan pemeriksaan kehamilan secara berkala di fasilitas kesehatan yang telah disetujui.

Selain itu, pemerintah membatasi jumlah bantuan dalam satu keluarga maksimal untuk empat orang dengan kategori tertentu. Untuk ibu hamil atau nifas, bantuan dibatasi maksimal hingga kehamilan kedua dalam keluarga PKH.

Tahapan pencairan PKH

Tahap 1: Januari-Maret 2024

Tahap 2: April-Juni 2024

Tahap 3: Juli-September 2024

Tahap 4: Oktober-Desember 2024 (tengah berlangsung)

Bank dan lembaga penyalur bansos PKH

1. Bank BRI

2. Bank BNI

3. Bank Mandiri

4. Bank BTN

5. Bank BSI

6. Kantor Pos

Cara Cek Penerima Bansos PKH

1. Buka cekbansos.kemensos.go.id di browser HP atau komputer

2. Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan

3. Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP

4. Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode

5. Jika huruf kode kurang jelas, klik icon untuk mendapatkan huruf kode baru

6. Klik tombol CARI DATA

Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.

Berita Terkait
News Update