Cara Cek NIK KTP untuk Lihat Informasi Penerimaan Bansos PKH, Cukup Gunakan Hp

Kamis 26 Des 2024, 11:31 WIB
Berikut cara cek bansos PKH. (Poskota/Della Amelia)

Berikut cara cek bansos PKH. (Poskota/Della Amelia)

POSKOTA.CO.ID - Status penerimaan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dapat Anda lihat secara mandiri.

Kementerian Sosial (Kemensos) menyediakan laman resmi dan aplikasi yang dapat diakses oleh para penerima manfaat hanya dengan menginputkan data sesuai identitas.

Anda dapat mengecek NIK KTP untuk mengetahui informasi status bansos beserta periode penyalurannya. Simak informasi selengkapnya di sini.

Tentang PKH

PKH merupakan program bansos yang diadakan oleh Kemensos RI untuk membantu kebutuhan ekonomi keluarga kurang mampu.

Bansos ini hadir di tengah masyarakat dengan tujuan mengurangi kemiskian serta meningkatkan kesejahteraan sumber daya manusia.

Dana bansos PKH dapat dimanfaatkan oleh para penerima untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti pendidikan maupun kesehatan.

Sementara itu, besaran bansos PKH memiliki nominal yang bervariasi, menyesuaikan tiap kategorinya.

Berikut besaran bansos PKH yang disalurkan oleh pemerintah dalam satu tahun, khususnya sepanjang 2024.

  • Ibu hamil: Rp3.000.000/tahun
  • Balita: Rp3.000.000/tahun
  • Anak SD: Rp900.000/tahun
  • Anak SMP: Rp1.500.000/tahun
  • Anak SMA: Rp2.000.000/tahun
  • Lanjut usia (lansia): Rp2.400.000/tahun
  • Penyandang disabilitas: Rp2.400.000/tahun

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos PKH adalah mereka yang sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Adapun penyaluran dana bansos pada 2024 ini dilakukan secara bertahap oleh pemerintah melalui perantara Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.

KPM yang mencairkan bansos melalui Himbara dapat menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sesuai bank penyalur masing-masing.

Cara Cek Bansos PKH

DAPATKAN DISKON 2X SEHARI!! WAKTU TERBATAS! Shopee Live Diskon 2X Sehari, Jam 12 Siang & Jam 8 Malam! Potongan harga besar hanya di siaran langsung! Klaim vouchernya dan Belanja sekarang juga!

Berita Terkait

News Update