POSKOTA.CO.ID - Pemerintah masih melanjutkan penyaluran program bansos tahun 2025 mendatang untuk menjadi penerima masyarakat harus memenuhi syarat khusus dan golongan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ini dinyatakan tidak layak mendapatkan bantuan tahun depan.
Pada tahun 2025 nanti, pemerintah akan melanjutkan penyaluran kepada lima jenis bansos diantaranya Makan bergizi gratis (MBG), Program keluarga harapan (PKH), Bantuan pangan nontunai (BPNT), Program Indonesia Pintar (PIP), Bansos beras 10kg.
Untuk bisa sebagai penerima bansos, calon KPM harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah diberikan oleh pemerintah sesuai dengan program-program yang akan disalurkan.
Ada empat persyaratan yang harus dipenuhi KPM untuk bisa menerima bansos.
Syarat Penerima Bansos tahun 2025
1. Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE)
Data ini mengintegrasikan berbagai sumber seperti Kementerian Sosial, PLN, Pertamina, dan registrasi sosial ekonomi.
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Calon penerima wajib memiliki dokumen kependudukan yang sah.
3. Berstatus sebagai keluarga miskin atau rentan miskin
Hal ini ditentukan berdasarkan hasil pendataan dan verifikasi dari pemerintah.
4. Tidak sedang menerima bantuan lainnya
Penerima tidak sedang menerima bantuan dari program bansos apapun artinya penerima hanya berhak atas satu jenis bansos agar penyaluran lebih merata.
Informasi tambahan bahwa nantinya dalam proses penyaluran bansos tahun depan akan mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE), dengan menggabungkan data dari Kementerian Sosial, PLN, Pertamina, dan hasil registrasi sosial ekonomi.
Perubahan ini dilakukan pemerintah agar bansos dapat tersalurkan tepat sasaran kepada KPM dengan golongan tertentu yang berhak menerima dana bansos ini. Adapun tahun depan kriteria yang tidak masuk sebagai penerima sebagi berikut.
Golongan yang tidak layak menerima bansos tahun 2025
1. Memiliki penghasilan di atas UMP atau UMK
Masyarakat yang memiliki penghasilan yang cukup dianggap mampu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri.