Mau Terdaftar Sebagai Penerima Bansos PKH? Cek Syarat Penerima Bansos di Sini

Kamis 19 Des 2024, 18:06 WIB
Syarat penerima bansos PKH. (Poskota/Della Amelia)

Syarat penerima bansos PKH. (Poskota/Della Amelia)

POSKOTA.CO.ID - Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) bisa diterima oleh warga negara Indonesia yang sudah tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Namun tentunya untuk mendapatkan dana bansos PKH ini Anda harus sesuai dengan syarat penerima bansos PKH.

Karena kalau sesuai dengan syarat-syarat, Anda tentunya bisa mendaftar sebagai penerima bansos PKH.

Oleh karena itu, silahkan simak syarat penerima bansos PKH yang tertera berikut ini.

Syarat Penerima Bansos PKH

Dilansir dari kemensos.go.id inilah Syarat penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH), yakni sebagai berikut:

Kriteria Penerima:

1. Keluarga Miskin: Keluarga yang berada di bawah garis kemiskinan.

2. Keluarga Rentan Pangan: Keluarga yang mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan pangan.

3. Keluarga dengan Anggota yang Berkebutuhan Khusus: Keluarga yang memiliki anggota dengan kebutuhan khusus.

4. Keluarga yang Memiliki Ibu Hamil/Tua Lanjut: Keluarga yang memiliki ibu hamil atau anggota keluarga tua lanjut.

Setelah Anda sesuai dengan syarat di atas, Anda bisa menyiapkan juga berbagai dokumen seperti yang tertera berikut ini.

1. KTP (Kartu Tanda Penduduk)

2. KK (Kartu Keluarga)

3. Surat Keterangan Domisili

4. Surat Keterangan Penghasilan

Demikian syarat yang harus dipenuhi oleh Anda yang mau Terdaftar sebagai penerima bansos PKH.

Untuk proses pendaftaran Anda bisa mendaftar bansos melalui aplikasi cek bansos atau melalui aparat desa setempat.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update