NIK e-KTP Atas Nama Anda Memenuhi Syarat KPM? Siap-siap Terima Dana Bansos dengan Saldo Rp400.000 dari Subsidi BPNT 2025, Berikut Informasinya!

Rabu 25 Des 2024, 07:00 WIB
Ilustrasi. Saldo dana bansos Rp400.000 dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).(X/@sundaholic)

Ilustrasi. Saldo dana bansos Rp400.000 dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).(X/@sundaholic)

POSKOTA.CO.ID - Jika pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP atas nama Anda memenuhi syarat sebagai Keluarga Peneirma Manfaat (KPM), siap-siap menerima saldo dana bansos Rp400.000 dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Saldo dana bansos Rp400.000 dari subsidi BPNT ini termasuk kedalam alokasi pada periode Januari-Februari 2025 dengan rincian Rp200.000 per bulan yang menyasar kepada 18,8 juta KPM.

Bantuan Pangan Non Tunai atau disingkat BPNT adalah salah satu program pemerintah yang bertujuan untuk memberikan dukungan kepada keluarga miskin dan rentan dalam memenuhi kebutuhan pangan.

Program ini dirancang untuk membantu pemilik NIK e-KTP sebagai KPM yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).

Dikutip dari kanal Youtube Naura Vlog, kabar pencairan saldo dana bansos dari subsidi BPNT sendiri akan digelontorkan tepat di awal tahun baru, mulai tanggal 2 Januari 2025.

Namun, penting untuk dicatat bahwa pencairan bantuan ini tidak terjadi begitu saja. Prosesnya melibatkan berbagai tahap, mulai dari verifikasi data penerima hingga penetapan keluarga yang berhak menerima bantuan. 

Semua tahapan ini diatur dan dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) yang memastikan bahwa saldo dana bansos disalurkan dengan tepat sasaran. 

Oleh karena itu, penerima manfaat yang memenuhi syarat harus memastikan bahwa data yang tercatat dalam sistem sudah valid dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Syarat Penerima Bansos BPNT

Untuk menerima saldo dana bansos pada tahun 2025, calon penerima harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Berikut adalah syarat-syarat utama yang perlu diperhatikan.

Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE): Data ini mencakup informasi yang terintegrasi dari berbagai sumber, seperti Kementerian Sosial, PLN, Pertamina, serta hasil registrasi sosial dan ekonomi.

Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP): Calon penerima wajib memiliki dokumen kependudukan yang sah sesuai dengan data yang terdaftar.

Berstatus sebagai Keluarga Miskin atau Rentan Miskin: Status ini ditentukan berdasarkan hasil pendataan dan verifikasi yang dilakukan oleh pemerintah.

Tidak Menerima Bantuan Serupa dari Program Lain: Untuk memastikan penyaluran bansos yang merata, penerima hanya dapat menerima satu jenis bantuan sosial dalam periode yang sama.

Cara Daftar Penerima Bansos

Adapun cara mendaftar sebagai penerima bansos yang dapat diikuti melalui situs resmi Kementrian Sosial (Kemensos). 

1. Unduh Aplikasi Cek Bansos

Langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah mengunduh aplikasi Cek Bansos. Aplikasi ini dapat diunduh melalui Google Play Store untuk perangkat Android atau App Store untuk perangkat iOS. 

2. Buka Aplikasi dan Pilih Opsi Pendaftaran

Setelah aplikasi terpasang di perangkat Anda, buka aplikasi tersebut dan cari opsi "Pendaftaran" pada menu utama. Pilih opsi ini untuk memulai proses pendaftaran bantuan sosial.

3. Isi Formulir Pendaftaran dengan Data yang Akurat

Selanjutnya, Anda akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran. Pastikan untuk mengisi semua kolom dengan informasi yang akurat dan lengkap, seperti NIK, alamat lengkap, nomor telepon, serta data penting lainnya yang diperlukan untuk verifikasi.

4. Kirimkan Permohonan dan Tunggu Proses Verifikasi

Setelah mengisi formulir pendaftaran, kirimkan permohonan Anda untuk pendaftaran bantuan sosial. Tunggu hingga proses verifikasi selesai dilakukan oleh pihak berwenang. 

Proses ini akan memastikan apakah Anda memenuhi syarat untuk menerima bantuan sosial yang tersedia atau tidak.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah mendaftar untuk program saldo dana bansos dari BPNT 2025. Pastikan juga bahwa Anda memenuhi syarat dan mengikuti prosedur dengan benar.

DISCLAIMER: Penggunaan kata "Anda" dalam judul artikel ini secara spesifik ditujukan kepada masyarakat yang telah terdaftar sebagai penerima di DTKS.

Disamping itu, perlu ditekankan juga bahwa istilah "saldo dana bansos" yang disebutkan dalam artikel ini tidak merujuk pada pencairan melalui aplikasi dompet digital seperti DANA atau platform digital lainnya.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update