3 Kriteria KPM yang Tidak Dapat Menerima Bantuan di Tahun 2025 dan Cara Mendaftar Bansos PKH dan BPNT Secara Online dan Offline

Rabu 25 Des 2024, 09:30 WIB
Berikut ini 3 kriteria penerima bantuan yang tidak dapat menerima penyaluran bansos BPNT dan PKH di tahun 2025. (Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

Berikut ini 3 kriteria penerima bantuan yang tidak dapat menerima penyaluran bansos BPNT dan PKH di tahun 2025. (Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah telah menetapkan kriteria tertentu yang membuat Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak lagi menerima Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) pada tahun 2025.

Selain itu, sejumlah KPM yang belum menerima bansos untuk alokasi November dan Desember 2024 diimbau untuk segera mengambil langkah yang disarankan oleh Kementerian Sosial agar bantuan dapat dicairkan.

Bagi KPM yang belum menerima bantuan sosial untuk alokasi November dan Desember 2024, diimbau untuk tetap menunggu hingga akhir Desember 2024.

Apabila hingga akhir tahun bantuan belum cair, KPM dapat mengajukan ulang secara online melalui aplikasi Cek Bansos.

Disarankan untuk melakukan pengajuan di pertengahan Januari 2025 guna menghindari antrean awal bulan.

Kriteria KPM yang Tidak Akan Menerima Bansos di Tahun 2025

Dilansir dari channel YouTube 'Kahfi Vlog7' berikut adalah 3 kriteria KPM yang tidak bisa menerima bantuan untuk tahun 2025.

1. KKS Terblokir dan Pemilik KPM Meninggal Dunia

KPM yang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) nya terblokir akibat pemiliknya meninggal dunia, tidak lagi menerima bantuan.

Meskipun masih ada kemungkinan bantuan dicairkan, prosesnya cukup rumit karena memerlukan sejumlah dokumen, seperti surat kematian dan surat keterangan ahli waris.

2. KKS Terblokir karena KPM Menjadi TKI/TKW

Jika KKS terblokir karena pemiliknya menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Tenaga Kerja Wanita (TKW) di luar negeri, bantuan juga tidak akan dicairkan. Status sebagai TKI/TKW terdeteksi dalam data pemerintah, sehingga bansos otomatis dihentikan.

3. Penerima Bantuan Modal Usaha

KPM yang telah menerima bantuan modal usaha atau program pemberdayaan ekonomi dengan nominal minimal Rp5 juta juga tidak akan menerima bansos PKH dan BPNT pada tahun 2025.

Pemerintah berharap proses penyaluran bansos di masa mendatang semakin lancar dan tepat sasaran.

Berita Terkait
News Update