POSKOTA.CO.ID - Alhamdulillah bansos PKH cair Desember 2024 lewat KKS maupun Pos Indonesia. Simak cara cek status penerimaannya di sini.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berbahagia karena dana bansos yang ditunggu-tunggu sudah cair dengan nominal yang berbeda-beda sesuai komponennya.
Anda belum mendapatkannya? Pertama harus cek terlebih dahulu status penerimaannya. Dengan begitu bisa tahu apakah akan menerima bantuannya atau tidak.
Penjelasan PKH
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah bansos reguler dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI untuk masyarakat miskin.
Tujuan dari adanya bantuan tersebut adalah untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar para KPM, seperti pendidikan dan kesehatan.
Wujud dari bansos BPNT adalah uang tunai sebesar Rp200.000 per bulan. Penerima akan menerimanya 2-3 bulan sekali, sehingga mendapatkan Rp400.000-Rp600.000.
Syarat utama untuk menerima dananya adalah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Namun, pada 2025, calon penerima harus tertulis di Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).
DTSE adalah gabungan dari DTKS, BKKBN, P3KE, dan berbagai data untuk calon penerima bansos dari lembaga pemerintah lainnya.
Pencairannya untuk sekarang ini bisa dilakukan di PT Pos Indonesia dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) bank himbara yang terdiri dari BNI, BRI, BSI (khusus Aceh), dan Bank Mandiri.
Cara Cek Status Penerima PKH
Berdasarkan informasi dari situs resmi Kemensos, yaitu cekbansos.kemensos.go.id, berikut ini akan dijelaskan satu per satu bagaimana cara cek penerima bansos PKH.
1. Buka situs atau download aplikasi Kemensos
Pertama, Anda harus mengunjungi situs resmi dari Kemensos, yaitu cekbansos.kemensos.go.id. Jika ingin lebih mudah, bisa download aplikasi resminya, yaitu Cek Bansos di Google Play Store.
2. Daftar Akun (Untuk Aplikasi)
Apabila di aplikasi, daftar akun terlebih dahulu kemudian login kembali. Proses awalnya memang sedikit lama, tapi jika akun sudah tersimpan, Anda bisa langsung mengeceknya.
3. Masukkan Alamat Lengkap
Jika sudah mengunjungi situs atau login aplikasinya, akan menemukan beberapa pertanyaan untuk menanyakan alamat Anda. Isi sesuai KK/KTP, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, serta desa/kelurahan.
4. Masukkan Nama
Ketika memasukkan nama, jangan lupa cantumkan dengan lengkap sesuai KK/KTP. Tidak ada titik, koma, tanda kurung, dan lain sebagainya.
5. Masukkan 4 Kode Captcha
Hal ini sangat penting agar dapat membedakan antara manusia dengan bot atau perangkat otomatis. Kode captcha memang selalu acak, kombinasi antara angka dan huruf.
6. Klik "Cari Data"
Selesai mengisi semua yang dibutuhkan dengan benar, klik tombol "Cari Data". Jika Anda terdaftar sebagai penerima, informasi pencairan akan muncul.
Itulah dia informasi terkait cara cek status penerimaan PKH. Semoga membantu dan bermanfaat.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.