Begini Cara Cek Bansos PKH Desember 2024 Menggunakan NIK KTP Untuk KPM yang Terdata

Rabu 25 Des 2024, 18:53 WIB
Terdaftar penerima Bansos PKH Desember 2024, ayo cek status namanya. (pixabay/WonderfullBali/Edited Dadan)

Terdaftar penerima Bansos PKH Desember 2024, ayo cek status namanya. (pixabay/WonderfullBali/Edited Dadan)

POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH), merupakan salah satu bentuk bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah.

Bantuan ini khusus diberikan kepada keluarga miskin, atau rentan miskin yang sudah memenuhi kriteria tertentu, serta yang sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kemensos RI.

Pada Desember 2024, pemerintah kembali menyalurkan bantuan ini untuk membantu meringankan beban ekonomi masyarakat. 

Bagi KPM yang terdaftar, penting untuk memastikan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP telah sesuai dan terverifikasi dalam data penerima bansos.

Dengan cara ini, penyaluran bantuan dapat berjalan lancar tanpa kendala administrasi.

Proses pengecekan NIK e-KTP kini semakin mudah dilakukan, baik melalui aplikasi maupun situs resmi yang disediakan pemerintah. 

Artikel ini akan membahas langkah-langkah sederhana untuk memastikan apakah Anda termasuk dalam daftar penerima PKH bulan Desember 2024. 

Dengan panduan yang tepat, Anda bisa mengetahui status penerimaan bantuan tanpa harus mendatangi kantor dinas terkait.

Mari simak informasi lengkapnya di bawah ini agar Anda tidak melewatkan kesempatan mendapatkan bantuan ini.

Cara Cek Penerima Bansos PKH Desember 2024

  • Silahkan Anda buka mesin perambah, dan masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id.
  • Selanjutnya isikan data, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, seta desa dimana Anda berdomisili.
  • Pastikan, nama yang Anda isikan sudah sesuai dengan yang terteda di KTP (Kartu Tanda Penduduk).
  • Jangan lupa isikan captcha yang ada di bagian layar bawah.
  • Selanjutnya Anda klik 'Cari Data'.

Jika Anda termasuk salah satu penerima Bansos PKH Desember 2024, akan terlihat tabel berisi status penerima, keterangan, serta periode pemberian bantuan.

Namun jika tidak termasuk, maka akan ada keterangan 'Tidak Terdapat Peserta/PM'.

Berita Terkait
News Update