POSKOTA.CO.ID - Masyarakat yang dalam kartu keluarga (KK) memiliki anggota keluarga berusai 60-70 tahun keatas, akan mendapat dana bantuan sosial (bansos) PKH Plus sebesar Rp500.000 dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.
Bantuan sosial ini berfokus pada komponen lansia dan khusus bagi warga yang berdomisili serta nomor induk kependudukan (NIK) tercatat di Jawa Timur.
Program PKH Plus ini merupakan bantuan sosial bersyarat yang diberikan oleh Pemprov Jawa Timur. Perlu diketahui, jika program bansos ini berbeda dengan program keluarga harapan (PKH) yang dibagikan oleh pemerintah pusat.
Perbedaannya, PKH Plus diberikan untuk lansia sementara bansos PKH yang diberikan oleh pemerintah pusat diberikan pada tujuh komponen, termasuk lansia.
Selain itu, distribusi bantuan pun berbeda. Bantuan yang disalurkan pemerintah pusat disalurkan oleh Bank BRI, BSI, BNI, Mandiri serta Pos Indonesia. Sedangkan PKH Plus disalurkan oleh Bank Jatim.
Bansos PKH Plus serupa dengan bantuan Kartu Lansia Jakarta (KLJ) atau Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang disalurkan khusus untuk warga Jakarta.
Artinya, bantuan sebesar Rp500.000 ini hanya disalurkan di wilayah Jawa Timur dan tidak merambah wilayah lain, karena dananya berasal dari anggaran belanja pemerintah daerah (APBD).
Skema Pencairan Bansos PKH Plus di Jawa Timur
Mengutip dari kanal YouTube Naura Vlog, bantuan ini akan disalurkan hingga 26 Desember 2024 dan diberikan pada 5.500 keluarga penerima manfaat (KPM) di tahun 2024.
Skema pencairan bantuan ini mirip dengan penyaluran bansos PKH yang disalurkan oleh pemerintah pusat.
Setiap KPM terdaftar akan mendapat saldo bansos Rp500.000 dari periode yang telah ditentukan oleh Pemprov Jatim.
Periode penyaluran bansos PKH Plus ini disalurkan setiap tiga bulan sekali. Saat ini, pencairan masih dilakukan untuk periode Oktober - Desember 2024.