POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) di e-KTP milik Keluarga Penerima Manfat (KPM) yang telah terverifikasi dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dinyatakan berhak menerima saldo dana Rp1.500.000 dari bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH).
Proses pencairan ini dilakukan melalui PT Pos Indonesia secara bertahap dari pertengahan hingga akhir Desember 2024.
Program ini merupakan langkah pemerintah untuk memberikan dukungan kepada masyarakat yang membutuhkan, khususnya yang telah memenuhi kriteria dalam DTKS.
Dengan sistem penyaluran yang transparan, pemerintah berharap dana bantuan ini dapat dimanfaatkan secara optimal untuk memenuhi kebutuhan dasar penerima.
Sekilas Tentang Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH adalah salah satu program unggulan pemerintah yang bertujuan mengurangi kemiskinan.
Program ini memberikan bantuan tunai kepada keluarga miskin dengan harapan meningkatkan kualitas hidup melalui akses kesehatan, pendidikan, dan pemenuhan gizi.
Dana bantuan ini disesuaikan dengan kebutuhan spesifik penerima, seperti ibu hamil, balita, siswa sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas berat. Pemerintah juga memberikan prioritas kepada kelompok rentan agar dapat lebih mandiri dan sejahtera.
Besaran Dana Bantuan Sosial PKH 2024
Dana bansos PKH dibagi dalam beberapa kategori dengan nominal berbeda, sesuai dengan kebutuhan kelompok penerima. Berikut rinciannya:
- Balita (0-6 tahun): Rp750.000 per tahap (Rp3.000.000 per tahun).
- Ibu Hamil: Rp750.000 per tahap (Rp3.000.000 per tahun).
- Siswa SD: Rp225.000 per tahap (Rp900.000 per tahun).
- Siswa SMP: Rp375.000 per tahap (Rp1.500.000 per tahun).
- Siswa SMA: Rp500.000 per tahap (Rp2.000.000 per tahun).
- Lansia (70 tahun ke atas): Rp600.000 per tahap (Rp2.400.000 per tahun).
- Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000 per tahap (Rp2.400.000 per tahun).
Proses Pencairan Melalui PT Pos Indonesia
Pencairan bansos PKH dilakukan melalui PT Pos Indonesia. Berdasarkan informasi dari kanal YouTube Pendamping Sosial, pencairan dimulai pada 15 Desember 2024 dan berlangsung secara bertahap hingga 31 Desember 2024.
Untuk pencairan akhir tahun ini, pemerintah menggabungkan dua tahap sekaligus, yakni Juli-September dan Oktober-Desember 2024. Oleh karena itu, setiap penerima dapat memperoleh total Rp1.500.000.
KPM yang telah menerima undangan pencairan bisa langsung mendatangi kantor pos sesuai jadwal yang ditentukan. Berikut langkah-langkah pencairan dana PKH di kantor pos:
- Siapkan Dokumen: Pastikan Anda membawa e-KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat undangan pencairan.
- Datangi Kantor Pos: Pergi ke kantor pos yang tercantum dalam undangan pencairan.
- Ambil Nomor Antrean: Setibanya di kantor pos, ambil nomor antrean untuk layanan pencairan bansos.
- Serahkan Dokumen: Ketika nomor antrean dipanggil, serahkan dokumen Anda kepada petugas untuk diverifikasi.
- Terima Dana Bantuan: Setelah proses verifikasi selesai, Anda akan menerima saldo dana sesuai hak Anda.
Pemerintah memastikan proses pencairan berjalan lancar dan tepat sasaran. Jika ada kendala, masyarakat dihimbau untuk segera melapor ke pihak terkait agar bantuan dapat diterima tepat waktu.
Cara Mencairkan Dana Bansos PKH Lewat PT Pos Indonesia
Berikut langkah-langkah untuk mencairkan dana bansos PKH di kantor pos:
- Persiapkan Dokumen: Siapkan surat undangan pencairan, e-KTP, dan Kartu Keluarga (KK).
- Datang ke Kantor Pos: Kunjungi kantor pos terdekat yang ditentukan dalam surat undangan.
- Ambil Nomor Antrean: Setelah tiba di lokasi, ambil nomor antrean untuk layanan pencairan bansos.
- Serahkan Dokumen: Ketika nomor antrean dipanggil, serahkan dokumen yang telah dipersiapkan kepada petugas.
- Terima Dana Bantuan: Setelah verifikasi selesai, Anda akan menerima saldo dana bansos PKH sesuai dengan hak Anda.
Proses ini dirancang agar pencairan dana dapat berlangsung secara transparan dan efisien.
Jika Anda dinyatakan sebagai penerima, segera periksa undangan yang dikirimkan untuk mencairkan dana bansos di kantor pos terdekat.
Pastikan Anda membawa dokumen pendukung, seperti e-KTP dan Kartu Keluarga (KK), untuk mempercepat proses pencairan saldo dana bansos PKH.
Dengan jadwal pencairan yang sudah diumumkan, pastikan Anda segera mengecek status penerima bansos dan memanfaatkan bantuan ini sesuai kebutuhan.
DISCLAIMER: Penggunaan kata "Anda" dalam judul artikel ini secara spesifik ditujukan kepada masyarakat yang telah terdaftar sebagai penerima bansos di DTKS.
Disamping itu, perlu ditekankan juga bahwa istilah "saldo dana bansos" yang disebutkan dalam artikel ini tidak merujuk pada pencairan melalui aplikasi dompet digital seperti DANA atau platform digital lainnya.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.