KPM bansos PENA di Kabupaten Cirebon menerima dana bantuan sosial didampingi Pendamping Sosial. (FB/Jihan Nabila)

EKONOMI

Benarkah KPM Dana Bansos Rp5 Juta dari PENA akan Terhapus sebagai Penerima Bantuan PKH atau BPNT? Simak Penjelasannya

Senin 23 Des 2024, 22:05 WIB

POSKOTA.CO.ID - Program bantuan sosial (bansos) yang terus disalurkan pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Desember ini adalah Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA).

Di tahun 2024, dana bansos untuk modal usaha ini diberikan senilai Rp5 juta untuk jenis PENA Reguler.

Nilai yang sama diberikan pula untuk penerima PENA Muda, yaitu anak dari KPM PKH atau BPNT minimal berusia 19 tahun dan siap usaha.

Sedangkan Rp2.500.000 diperuntukkan bagi jenis PENA Berdikari.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laman akun Facebook Jihan Nabila yang merupakan seorang Pendamping Sosial, menyebut jika bansos PENA diperuntukan bagi penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Ia memaparkan, jika penerima jenis PENA Reguler senilai Rp5 juta dengan monitoring dan evaluasi usaha setiap bulan, tidak langsung berhenti mendapatkan bansos kecuali usahanya lancar dan berkembang. 

"Pena berdikari senilai 2,5 juta rupiah dipersiapkan untuk KPM yang siap untuk mundur dari bansos PKH dan BPNT," terangnya.

Penerima Bantuan PENA Dikeluarkan dari PKH dan BPNT

Lalu, apakah memang benar penerima bansos PENA akan terhapus dari penerima PKH atau BPNT? 

Berdasarkan petunjuk teknis yang diberikan oleh Kementerian Sosial (Kemensos), benar bahwa penerima bantuan PENA, secara bertahap akan dikeluarkan dari penerima PKH maupun BPNT. 

Hal ini sudah mulai diterapkan sejak tahun 2022, dengan tujuan agar mereka yang masih dalam usia produktif dan memiliki kemampuan untuk bekerja tidak terus bergantung pada bantuan sosial.

Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mengurangi ketergantungan terhadap bansos bagi mereka yang secara fisik masih mampu bekerja dan mencari penghasilan. 

Bantuan sosial seperti PKH dan BPNT hanya akan difokuskan pada mereka yang benar-benar membutuhkan dan tidak memiliki kemampuan untuk bekerja. 

Untuk itu, program PENA akan membantu mereka yang ingin melepaskan diri dari ketergantungan terhadap bantuan sosial.

Apa Itu Bansos PENA?

Pahlawan Ekonomi Nusantara atau disingkat PENA adalah istilah yang digunakan untuk menyebut orang-orang yang berjuang untuk keluar dari kemiskinan dan ketergantungan terhadap bantuan sosial. 

Mereka yang berani untuk membangun usaha dan berusaha mengentaskan diri dari bantuan sosial ini disebut sebagai "Pahlawan Ekonomi Nusantara". 

Dalam program Pena, penerima manfaat akan diberikan bantuan modal usaha sebesar Rp5 juta  untuk memulai atau mengembangkan usaha mereka.

Program ini bertujuan untuk memberikan dukungan kepada mereka yang memiliki potensi untuk berkembang secara mandiri, tanpa bergantung pada bantuan sosial. 

Sebagai bagian dari kebijakan ini, penerima PENA diharapkan akan secara sukarela melepaskan diri dari bantuan sosial lainnya.

Seperti PKH dan BPNT, kecuali untuk program yang terkait dengan BPJS gratis dari pemerintah.

Kriteria Penerima Bansos PENA

Dilansir dari kanal YouTube INSPIRASI OKTARA, penerima manfaat PENA adalah mereka yang memenuhi beberapa kriteria.

Seperti usia produktif antara 20 hingga 45 tahun, tidak ada anggota keluarga yang lanjut usia atau penyandang disabilitas, dan setuju untuk keluar dari ketergantungan terhadap bantuan sosial setelah menerima bantuan modal usaha. 

Hal ini akan dilakukan secara bertahap dan ada kontrol terhadap perkembangan usaha yang dijalankan oleh penerima bantuan Pena.

Jadi, penerima PENA akan menjalani proses bertahap untuk mengurangi ketergantungan terhadap bantuan sosial. 

Pada awalnya, KPM ini tetap menerima bantuan sosial, tetapi seiring dengan keberhasilan usaha mereka, mereka akan mulai dikeluarkan dari daftar penerima PKH dan BPNT. 

Ini bukanlah sebuah keputusan yang diambil secara langsung, melainkan berdasarkan evaluasi terhadap kemampuan usaha mereka.

Dengan adanya kebijakan ini, Kementerian Sosial berharap dapat mendorong masyarakat yang masih dalam usia produktif untuk mandiri dan tidak bergantung pada bantuan sosial. 

Oleh karena itu, jika Anda mendapatkan bantuan PENA, Anda harus siap untuk melepaskan diri dari bantuan sosial lainnya. 

Meskipun terasa berat, hal tersebut adalah langkah positif menuju kemandirian ekonomi.

Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu Anda memahami apakah calon penerima bantuan modal usaha PENA akan terhapus dari penerima PKH atau BPNT. 

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
dana bansosbansosPENABantuan PENABansos PKHBansos BPNTBantuan Pangan Non TunaiBantuan sosial

Neni Nuraeni

Reporter

Neni Nuraeni

Editor