POSKOTA.CO.ID - Penyaluran saldo bansos Program Keluarga Harapan (PKH) Juli-Desember 2024 sudah mulai dicairkan oleh Kantor Pos untuk para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah terdaftar.
Kabar baik untuk para KPM yang Nama-nya sudah terdaftar dan terverifikasi di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan SIKS-NG.
Sebab penyaluran saldo bansos dari PKH Juli-September 2024 sudah mulai disalurkan secara bertahap setiap harinya oleh Kantor Pos.
Informasi Terbaru PKH Juli-September 2024 Via Kantor Pos
Melansir dari kanal YouTube INFO BANSOS, penyaluran saldo bansos PKH Juli-Desember 2024 sudah dilakukan secara bertahap ke beberapa daerah di Indonesia.
"Kantor Pos terpantau sudah memberikan surat undangan kepada para KPM terdaftar-nya di beberapa daerah di Indonesia seperti Jawa Barat, DKI Jakarta,dan provisi-provinsi lainnya."
Melansir dari YouTube Naura Vlog, bantuan ini juga terpantau sudah disalurkan sejak tanggal 17 Desember 2024, untuk para KPM yang sudah berstatus Standing Instructions (SI) di SIKS-NG.
"Surat undangan pencairan PKH Juli-Desember 2024 terpantau sudah mulai disalurkan mulai tanggal 17 Desember 2024 kemarin untuk KPM di beberapa daerah di Jawa Timur."
Para KPM yang belum menerima surat undangannya hingga hari ini, diharapkan untuk menghubungi para pendamping sosial agar bisa mendapatkan informasinya.
Khusus pencairan via Kantor Pos, alokasi bantuannya adalah 3 bulan salur dalam 1 periode. Namun, pada akhir tahun ini, bantuannya disalurkan secara langsung merangkap 6 bulan salur atau 2 periode.
Silakan simak informasi lebih lanjut terkait syarat penerima berikut nominal dana bansos PKH Juli-Desember 2024 yang disalurkan via Kantor Pos di bawah ini.
Syarat Penerima Bansos PKH Juli-Desember 2024
Melansir dari kanal YouTube Kompas.com berikut adalah beberapa syarat penerima bansos PKH Juli-Desember 2024 yang dapat Anda simak:
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki e-KTP
- Terdaftar di DTKS Kemensos
- Tidak Terdaftar Sebagai PNS, TNI, Polri, ASN, dan Lembaga Pemerintahan Lainnya.
- Termasuk Dalam Kelompok Masyarakat yang Membutuhkan
- Tidak Menerima Bantuan Pemerintah Lain, Seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, atau Kartu Prakerja