POSKOTA.CO.ID - Program bantuan sosial (bansos) yang terus disalurkan pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Desember ini adalah Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA).
Di tahun 2024, dana bansos untuk modal usaha ini diberikan senilai Rp5 juta untuk jenis PENA Reguler.
Nilai yang sama diberikan pula untuk penerima PENA Muda, yaitu anak dari KPM PKH atau BPNT minimal berusia 19 tahun dan siap usaha.
Sedangkan Rp2.500.000 diperuntukkan bagi jenis PENA Berdikari.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laman akun Facebook Jihan Nabila yang merupakan seorang Pendamping Sosial, menyebut jika bansos PENA diperuntukan bagi penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Ia memaparkan, jika penerima jenis PENA Reguler senilai Rp5 juta dengan monitoring dan evaluasi usaha setiap bulan, tidak langsung berhenti mendapatkan bansos kecuali usahanya lancar dan berkembang.
"Pena berdikari senilai 2,5 juta rupiah dipersiapkan untuk KPM yang siap untuk mundur dari bansos PKH dan BPNT," terangnya.
Penerima Bantuan PENA Dikeluarkan dari PKH dan BPNT
Lalu, apakah memang benar penerima bansos PENA akan terhapus dari penerima PKH atau BPNT?
Berdasarkan petunjuk teknis yang diberikan oleh Kementerian Sosial (Kemensos), benar bahwa penerima bantuan PENA, secara bertahap akan dikeluarkan dari penerima PKH maupun BPNT.
Hal ini sudah mulai diterapkan sejak tahun 2022, dengan tujuan agar mereka yang masih dalam usia produktif dan memiliki kemampuan untuk bekerja tidak terus bergantung pada bantuan sosial.
Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mengurangi ketergantungan terhadap bansos bagi mereka yang secara fisik masih mampu bekerja dan mencari penghasilan.