POSKOTA.CO.ID - Program Indonesia Pintar (PIP) menjadi salah satu jenis bantuan sosial (bansos) yang paling dinanti oleh masyarakat.
Pasalnya, bantuan yang dicanangkan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) ini menyasar anak sekolah yang berasal dari keluarga miskin dan kurang mampu.
Adapun dana bansos PIP yang diberikan yaitu kisaran Rp450.000 hingga Rp1.800.000. Rinciannya adalah sebagai berikut.
Rincian Dana Bansos PIP
Berikut ini rincian dana bansos PIP yang diterima siswa semua sesuai dengan jenjang pendidikannya.
1. Siswa SD/SDLB/Paket A
Besaran dana bantuan Rp450.000 per tahun. Untuk siswa baru atau yang berada di kelas akhir mendapatkan Rp225.000.
2. Siswa SMP/SMPLB/Paket B
Bantuan yang diberikan untuk anak sekolah jenjang ini Rp750.000 per tahun. Sedangkan siswa baru atau yang berada di kelas akhir menerima Rp375.000.
3. Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C
Total bantuan yang didapat oleh siswa SMA/sederajat sebesar Rp1.800.000 per tahun.
Untuk siswa baru atau yang berada di kelas akhir memperoleh Rp900.000.
Jumlah dana bantuan PIP yang diberikan disesuaikan dengan lamanya waktu yang dijalani siswa dalam satu tahun anggaran.
Hal ini mengacu pada sistem semester yang diterapkan di sekolah-sekolah di Indonesia.
Harap dicatat, tidak semua anak sekolah bisa mendapat bantuan sosial pendidikan ini.
Pemerintah telah menetapkan sebanyak enam kriteria penerima bantuan PIP di tahun 2025.
Kriteria tersebut berlaku bagi peserta didik penerima lama maupun calon penerima baru.
Syarat Penerima PIP Tahun 2025
Untuk bisa mendapatkan bantuan PIP pada tahun 2025, peserta didik harus memenuhi salah satu dari enam kriteria berikut.
Berdasarkan informasi dari kanal YouTube Medi Tutorial, jika sudah memenuhi satu kriteria saja maka peserta didik berhak mendapatkan bantuan PIP untuk periode Januari dan Februari 2025.
Di bawah ini, enam syarat atau kriteria penerima bansos PIP:
1. Peserta Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Kriteria pertama adalah bagi peserta didik yang sudah memiliki KIP.
KIP ini diberikan sebagai pengganti buku rekening Simpanan Pelajar (SimPel).
Bagi anak sekolah yang telah memiliki buku rekening SimPel baik penerima lama maupun yang baru, mereka akan otomatis mendapatkan bantuan PIP pada tahun 2025.
2. Peserta Didik yang Tidak Memiliki KIP atau Rekening SimPel
Bagi peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu, meskipun tidak memiliki KIP atau rekening SimPel, mereka tetap berhak mendapatkan bantuan PIP.
Untuk memenuhi kriteria ini, peserta didik dapat mengusulkan namanya melalui pihak sekolah dengan membawa bukti bahwa mereka berasal dari keluarga yang kurang mampu.
Bukti tersebut bisa berupa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang bisa dibuat di RT/RW, desa atau kelurahan setempat.
3. Peserta Didik dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Peserta didik yang merupakan bagian dari keluarga penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau bantuan sosial lainnya dan terdaftar dalam DTKS, berhak untuk menerima PIP.
Artinya, anak sekolah ini memiliki orang tua yang mendapatkan bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Jika sebelumnya bantuan ini terhenti, dana PIP akan disalurkan dengan cara mengaktifkan kembali kartu KIP atau rekening SimPel.
4. Peserta Didik Berprestasi
Peserta didik yang berprestasi, baik dalam bidang akademik maupun non-akademik.
Seperti olahraga, seni, atau matematika, yang dapat mengharumkan nama sekolah atau kabupaten/kota, juga berhak menerima bantuan PIP.
Tujuan dari kriteria ini adalah untuk meningkatkan motivasi dan mendukung bakat peserta didik.
5. Peserta Didik dari Daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T)
Peserta didik yang tinggal di daerah 3T, dan seringkali mengalami keterbatasan akses pendidikan, juga menjadi prioritas dalam penerimaan bantuan PIP.
Pemerintah memberikan perhatian khusus kepada mereka agar mendapatkan pendidikan yang setara dengan peserta didik di daerah lainnya.
6. Peserta Didik dengan Kondisi Khusus
Peserta didik yang baru saja mengalami musibah, seperti kehilangan orang tua (yatim/piatu), kebakaran rumah, atau terdampak bencana alam (banjir, longsor, dll), wajib menerima bantuan PIP.
Bantuan ini diberikan kepada kriteria tersebut dengan tujuan untuk meringankan beban mereka dan memberikan kesempatan untuk tetap melanjutkan pendidikan.
Cara Daftar PIP
Bagi peserta didik yang memenuhi salah satu dari enam kriteria di atas, bisa mendapatkan bantuan PIP di tahun 2025.
Untuk yang belum pernah menerima saldo dana bansos pendidikan ini, bisa melakukan pendaftaran dengan cara mengusulkan nama siswa melalui sekolah.
Pengajuan bisa dilakukan dengan menyertakan SKTM, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua, serta Kartu Keluarga (KK).
Itulah enam syarat atau kriteria utama yang dapat membuat peserta didik menerima bantuan PIP di tahun 2025.
Cukup dengan memenuhi satu kriteria saja, peserta didik dapat meraih manfaat PIP untuk mendukung kelancaran pendidikan mereka.
Jangan lewatkan kesempatan ini, pastikan Anda atau anak Anda memenuhi syarat untuk menerima bantuan pendidikan dari pemerintah.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.