Ilustrasi pencairan saldo dana bansos BPNT (Foto: Pixabay)

EKONOMI

Saldo Dana Rp1.200.000 Cair ke Pemilik NIK eKTP yang Terdaftar Jadi Penerima Bansos BPNT, Cek Syaratnya!

Kamis 19 Des 2024, 09:18 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah telah mencairkan saldo dana bantuan sosial (bansos) Rp1.200.000 kepada sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dengan pencairan melalui PT Pos Indonesia. 

Bansos tersebut cair kepada Anda para pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (eKTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Tidak hanya itu, Anda juga harus terdaftar di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) dan dinyatakan layak sebagai penerima bansos serta keterang pada Surat Perintah Penciran Dana (SP2D) sudah Standing Instruction (SI). 

Mengutip kanal YouTube Pendamping Sosial, sejumlah KPM BPNT dengan pencairan alokasi 3 bulan tahap Juli-September dan Oktober-Desember sudah cair lewat PT Pos Indonesia secara bertahap sejak 15 Desember 2024 lalu. 

“Untuk pencairan bansos melalui PT Pos sudah dimulai sejak hari minggu kemarin 15 Desember dan akan dilanjutkan penyalurannya sampai dengan 31 Desember,” kata Pemdamping Sosial, dikutip pada Kamis, 19 Desember 2024.

Nominal saldo dana bantuan BPNT untuk alokasi pencairan 3 bulan adalah Rp600.000 per periodenya. Maka apabila dicairkan untuk 2 periode sekaligus, bantuan yang diberikan mencapai Rp1.200.000.

Namun berdasarkan laporan yang diterima, ada beberapa KPM mengeluhkan terkait keluarganya yang belum menerima bantuan ini. 

Lantas, apa saja syarat penerima saldo dana bansos BPNT? Simak informasiselengkapnya berikut ini.

Syarat Penerima Saldo Dana Bansos BPNT

Syarat penerima saldo dana bansos BPNT adalah suatu anggota keluarga terdaftar di DTKS dan dimyatakan lolos verifikasi atau kelayakan SIKS-NG sebagai lenerima bansos BPNT dalam periode tertentu.

Kemudian keluarga tersebut juga harus menerima surat undangan pencairan apabila bantuan dicairkan lewat PT Pos Indonesia.

Namun, mengutip kanal YouTube Pendamping Sosial, tidak semua keluarga miskin atau rentan miskin yang berharam mendapatkan bansos dapat terdaftar di DTKS.

Hal tersebut dikarenakan salah salah satu syarat menerima Bansos Kemensos itu adalah suatu keluarga bukan masuk dalam kategori atau kriteria keluarga tidak layak menerima bansos. 

Mengutip kanal YouTube Kemensos RI, berikut kriteria tidak layak menerima bansos:

  1. Memiliki penghasilan di atas UMP/UMK atau dianggap mampu secara ekonomi
  2. Pensiunan ASN, TNI, dan Polri
  3. Guru Bersertifikasi atau Tenaga Kesehatan
  4. Pemilik atau Pengurus Peusahaan 
  5. Perangkat Desa Aktif
  6. Pekerja dengan penghasilan rutin dari APBN/APBD
  7. Sudah menerima bantuan dari instansi lain
  8. Pernah menolak menerima bantuan 
  9. Alamat peneima tidak ditemukan saat abantuan disalurkan
  10. Penerima tidak ditemukan atau pindah dari lokasi sebelumnya
  11. Penerima sudah meninggal dunia
  12. Pekerja ASN, TNI, Polri, atau keluarga intinya

Demikian informasi yang dapat Anda simak terkait pencairan saldo dana bansos BPNT Rp1.200.000 lewat PT Pos Indonesia. 

DISCLAIMER: Pencairan bansos diakukan secara bertahap sehingga tidak semua orang dapat meraih bantuan pada hari yang sama.

Kemudian bansos hanya bisa diraih oleh KPM yang namanya tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). 

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
Saldo danabansosBPNTniknomor induk kependudukanBantuan Pangan Non Tunai

Rivera Jesica Souisa

Reporter

Rivera Jesica Souisa

Editor