POSKOTA.CO.ID - Kementerian Sosial Republik Indonesia telah mengeluarkan informasi penting mengenai kategori pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP yang tidak layak menerima bantuan sosial (Bansos) di tahun 2025.
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa program Bansos hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan, terutama masyarakat miskin ekstrem.
Kebijakan ini bertujuan meningkatkan transparansi dan efektivitas penyaluran bantuan sosial, sehingga setiap bantuan dapat sampai pada kelompok masyarakat yang sesuai dengan kriteria.
Dalam artikel ini, kami akan membahas delapan kategori masyarakat yang tidak berhak menerima Bansos tahun 2025, serta langkah-langkah untuk melaporkan penerima yang tidak memenuhi syarat.
Pastikan Anda memahami informasi ini agar tidak terjadi kesalahan dalam pengajuan atau penerimaan bantuan.
Pemilik NIK KTP yang Tidak Akan Menerima Bansos
Dilansir dari kanal YouTube Nita's TV, berikut adalah delapan kategori masyarakat yang tidak akan mendapatkan Bansos pada tahun 2025:
1. Sudah Mampu secara Finansial
Jika data penerima Bansos diperbarui dan survei lapangan menunjukkan bahwa seseorang dengan NIK KTP telah mencapai kondisi finansial yang stabil, maka status penerimaan Bansos akan dicabut.
Kategori ini mencakup masyarakat yang sebelumnya tidak mampu, tetapi kini memiliki kondisi ekonomi yang membaik.
2. Berprofesi sebagai PNS, TNI, atau Polri
Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) beserta keluarganya tidak memenuhi syarat untuk menerima bantuan sosial.
3. Pensiunan PNS, TNI, atau Polri
Pensiunan dari ketiga profesi ini juga tidak termasuk dalam daftar penerima Bansos, mengingat mereka mendapatkan sumber penghasilan tetap melalui dana pensiun.
4. Pendamping Sosial
Para pendamping sosial di daerah masing-masing, meskipun terlibat langsung dalam program bantuan sosial, tidak berhak mendapatkan Bansos.