POSKOTA.CO.ID - Kementerian Sosial (Kemensos) telah mencairkan saldo dana bantuan sosial (bansos) alokasi pencairan 3 bulan Program Keluarga Harapan (PKH) melalui PT Pos Indonesia secara bertahap kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Seperti diketahui bahwa sejumlah Keluaraga Penerima Manfaat (KPM) PKH alokasi pencairan 3 bulan yang bantuannya tidak jadi dialihkan ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), kini pencairannya dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
Mengutip kanal YouTube Pendamping Sosial, pemerintah telah mencairkan bansos PKH melalui PT Pos Indonesia sejak 15 Desember 2024.
Kemudian bantuan terus dicairkan hingga 31 Desember 2024 sehingga para KPM yang memenuhi syarat dapat segera mencairkan bantuannya sudah menerima surat undangan pencairan.
Nominal saldo yang didapatkan tentu bervariasi, semua sesuai komponen masing-masing. Satu keluarga maksimal mendapatkan untuk 4 komponen di dalamnya.
Syarat Penerima Saldo Dana Bansos PKH
Syarat utama penerima saldo dana Bansos PKH adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Kemudian juga NIK KTP dan KK juga terverifikasi dalam daftar penerima Bansos di Sistem Informasi Kesejahteran Sosial Next Generation (SIKS-NG) dengan keterangan sudah Standing Instruction (SI) pada kolom Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Kemudian bagi para penerima bansos PKH lewat PT Pos Indonesia dapat mencairkan bantuan apabila sudah menerima surat undangan pencairan.
Nominal Saldo Dana Bansos PKH
Penerima saldo dana bansos PKH dapat mendapatkan nominal mencapai Rp1.500.000 atau lebih dari itu, tergantung dari komponen penerima.
Nominal tersebut sendiri merupakan bantuan yang bisa diterima oleh ibu hamil anak pertama atau kedua, kemudian juga balita 0-6 tahun.
Kedua komponen tersebut mendapatkan bantuan sebesar Rp750.000 per periode. Apabila dua periode sekaligus yakni untuk Juli-September dan Oktober-November 2024, total yang diterima adalah Rp1.500.000.