POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) dengan nama Anda valid sebagai penerima saldo dana bansos Rp450.000 dari PKH dan BPNT 2024
Kabar gembira bagi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Di penghujung tahun 2024, tepatnya pada akhir Desember, akan ada bonus tambahan khusus bagi KPM PKH dan BPNT yang memenuhi kriteria.
Bonus ini diberikan sebagai bentuk apresiasi dan dukungan pemerintah terhadap penerima bantuan sosial yang telah terdata sepanjang tahun 2024.
Bagi yang sudah menerima bantuan secara lancar sepanjang tahun 2024, pemerintah mengucapkan selamat dan berharap pencairan bantuan sosial di tahun 2025 tetap berjalan tanpa kendala.
Dilansir dari channel YouTube BUNGKAS WAE pada Kamis, 19 Desember 2024. Untuk sebagian kecil KPM yang belum menerima bantuan alokasi November dan Desember, proses pencairannya masih berlangsung secara bertahap melalui bank-bank Himbara.
Oleh karena itu, bagi yang belum cair, diimbau untuk bersabar sambil terus memantau saldo pada Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) merah putih.
Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP)
Selain bonus akhir tahun, ada bantuan tambahan berupa Program Indonesia Pintar (PIP). Bantuan ini dikhususkan bagi KPM PKH dan BPNT yang memiliki anak sekolah yang telah masuk dalam SK nominasi pencairan PIP tahun 2024 dan telah melakukan aktivasi rekening.
PIP menyediakan bantuan keuangan untuk anak sekolah dengan nominal antara Rp450.000 hingga Rp1 juta per anak. Dana ini bertujuan untuk mendukung kebutuhan pendidikan anak-anak penerima manfaat.
Saat ini, proses pencairan bantuan PIP masih berlangsung dan diharapkan selesai sepenuhnya pada akhir tahun 2024.
Kategori Penerima dan Proses Pencairan
Bantuan tambahan PIP ditujukan khusus untuk:
- KPM PKH dan BPNT yang memiliki anak sekolah.
- Anak yang masuk dalam SK nominasi penerima bantuan PIP tahun 2024.
- Anak yang telah melakukan aktivasi rekening.
Bagi KPM yang merasa memenuhi kriteria ini namun bantuan belum cair, diimbau untuk segera memeriksa status pencairan melalui kartu KIP atau rekening terkait.
Pemerintah memastikan bahwa penyaluran bantuan PIP ini akan terus dilakukan hingga seluruh penerima mendapatkannya.
Harapan untuk Tahun 2025
Dengan berbagai bantuan sosial yang telah diberikan sepanjang tahun 2024, pemerintah berharap bantuan ini dapat meringankan beban masyarakat, terutama bagi keluarga penerima manfaat PKH dan BPNT. Semoga pencairan bantuan sosial di tahun 2025 tetap berjalan lancar dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
Tetap pantau informasi resmi terkait bantuan sosial untuk mendapatkan kabar terbaru. Semoga bantuan yang belum cair segera masuk dan dapat digunakan sesuai kebutuhan.
Rincian Nominal Bantuan PKH:
- Ibu Hamil/Nifas: Rp750.000 per tahap (Rp3.000.000 per tahun).
- Anak Usia Dini (0-6 tahun): Rp750.000 per tahap (Rp3.000.000 per tahun).
- Pendidikan Anak SD: Rp225.000 per tahap (Rp900.000 per tahun).
- Pendidikan Anak SMP: Rp375.000 per tahap (Rp1.500.000 per tahun).
- Pendidikan Anak SMA: Rp500.000 per tahap (Rp2.000.000 per tahun).
- Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000 per tahap (Rp2.400.000 per tahun).
- Lansia di atas 70 tahun: Rp600.000 per tahap (Rp2.400.000 per tahun).
Cara Melakukan Verifikasi Penerima Bantuan Sosial
- Kunjungi situs web cekbansos.kemensos.go.id
- Isi kolom yang disediakan dengan informasi Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
- Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai dengan data yang tertera pada KTP
- Ketikkan empat huruf kode yang ditampilkan dalam kotak kode keamanan
- Jika huruf kode tidak jelas, klik ikon untuk mendapatkan kode baru
- Klik tombol "CARI DATA" untuk melanjutkan proses pencarian
- Bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dapat mendaftar secara mandiri di kantor desa masing-masing untuk terdaftar dalam DTKS Kemensos.
DISCLAIMER: NIK dan e-KTP dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah, selain itu saldo dana yang didapatkan adalah uang bantuan sosial, bukan aplikasi atau dompet elekronik.
Demikian informasi ini semoga bermanfaat bagi seluruh penerima bantuan sosial.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.