Ilustrasi penerima saldo dana bansos PKH. (X/@kemensosRI)

EKONOMI

NIK e-KTP Anda Sebagai KPM Terverifikasi Lolos Jadi Penerima Saldo Dana Bansos Rp1.200.000 dari PKH 2024, Pecairan Melalui Kantor Pos Indonesia

Rabu 18 Des 2024, 12:57 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui subsidi Program Keluarga Harapan (PKH) siap menyalurkan saldo dana bansos Rp1.200.000 bagi pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan KK yang terdaftar sebagai penerima manfaat.

Subsidi saldo dana bansos ini ditujukan untuk membantu masyarakat prasejahtera memenuhi kebutuhan pokok, terutama di akhir tahun.

Pencairan dana bansos ini dilakukan secara bertahap melalui PT Pos Indonesia dan ditargetkan untuk kelompok lanjut usia (lansia) berusia 70 tahun ke atas serta penyandang disabilitas berat.

Saldo dana  bansos PKH senilai Rp1.200.000 mencakup periode Juli hingga Desember 2024, menjadikannya bagian dari tahap ketiga dan keempat pencairan PKH.

Bagi Anda yang terverifikasi sebagai penerima bansos, segera manfaatkan kesempatan ini.

Penyaluran bansos bertujuan untuk mendukung kelompok masyarakat yang belum memiliki akses ke rekening bank kolektif (burekol).

Langkah ini juga menjadi upaya pemerintah untuk memastikan bahwa dana bansos dapat diakses lebih mudah oleh masyarakat, terutama dengan transisi penyaluran ke sistem perbankan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Detail Besaran Bantuan PKH

Berdasarkan informasi yang dilansir kanal YouTube Naura Vlog, pencairan bansos melalui kantor pos telah dimulai sejak Senin, 16 Desember 2024, dan akan berlangsung hingga hari ini Rabu, 18 Desember 2024.

Penyaluran dilakukan bertahap di beberapa wilayah, seperti Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Besaran dana yang diterima setiap keluarga penerima manfaat (KPM) tergantung pada komponen keluarga yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Berikut rincian alokasi dana:

Setiap komponen ini dirancang untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar kelompok yang paling membutuhkan, termasuk pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan sehari-hari.

Syarat Penerima Bansos PKH

Bagi Anda yang ingin memastikan apakah berhak menerima bantuan ini, berikut adalah kriteria yang harus dipenuhi:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Bantuan ini hanya diberikan kepada warga negara Indonesia dengan dokumen identitas yang sah.

2. Memiliki KTP dan KK yang Valid

Penerima manfaat harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar resmi di DTKS.

3. Bukan ASN, TNI, atau Polri

Program ini ditujukan bagi masyarakat prasejahtera, bukan untuk individu dengan penghasilan tetap, seperti ASN, TNI, atau Polri.

4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Lain

Anda tidak boleh terdaftar sebagai penerima program bantuan lainnya, seperti BLT atau bantuan sembako.

5. Terdaftar di DTKS

Pastikan nama Anda tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.

Cara Cek Status Penerima Bansos

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima manfaat bansos, ikuti langkah-langkah berikut:

1. Buka Situs Resmi

Akses situs cekbansos.kemensos.go.id melalui browser perangkat Anda.

2. Pilih Lokasi Tempat Tinggal

Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa sesuai alamat KTP Anda.

3. Isi Nama Lengkap

Masukkan nama lengkap Anda seperti yang tertera di KTP.

5. Masukkan Kode Captcha

Ketik kode keamanan yang muncul di layar untuk melanjutkan proses verifikasi.

6. Klik "Cari Data"

Sistem akan memproses informasi dan menampilkan hasil pencarian.

Jika terdaftar, Anda akan melihat informasi lengkap, termasuk jadwal dan lokasi pencairan. Jika tidak, maka status Anda akan muncul sebagai “Tidak Tercatat”.

Cara Mencairkan Dana Bansos di Kantor Pos

Bagi Anda yang sudah terverifikasi sebagai penerima bansos PKH, berikut langkah-langkah untuk mencairkan dana di kantor pos:

1. Kunjungi Kantor Pos Terdekat

Pastikan Anda datang ke kantor pos sesuai jadwal pencairan di wilayah Anda.

2. Bawa Dokumen Asli

Jangan lupa membawa KTP dan KK asli untuk keperluan verifikasi.

3. Ambil Nomor Antrean

Setibanya di kantor pos, ambil nomor antrean di loket pencairan bansos.

4. Serahkan Dokumen ke Petugas

Saat giliran Anda tiba, serahkan dokumen kepada petugas untuk dilakukan pengecekan.

5. Terima Dana Bansos

Setelah verifikasi selesai, Anda akan menerima dana bansos secara tunai. Petugas akan memberikan tanda bukti pencairan yang harus Anda simpan.

Jangan lewatkan kesempatan untuk mendapatkan bantuan ini dan pastikan nama Anda terdaftar di DTKS.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi cekbansos.kemensos.go.id atau hubungi layanan informasi Kementerian Sosial.

Demikian tadi informasi terkait pencairan saldo dana bansos PKH. 

DISCLAIMER: Penggunaan kata "Anda" dalam judul artikel ini hanaya ditujukan kepada masyarakat yang telah terdaftar sebagai penerima di DTKS.

Disamping itu, penggunaan istilah "saldo dana bansos" yang disebutkan dalam artikel ini tidak merujuk pada pencairan melalui aplikasi dompet digital seperti DANA atau platform digital lainnya.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

 

Tags:
saldo dana bansossaldo dana bansos PKHBansos PKHnomor induk kependudukacek bansoskantor pos IndonesiaBantuan sosial

Risti Ayu Wulansari

Reporter

Risti Ayu Wulansari

Editor