Siapa Tahu Anda Tercatat! Begini Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT Desember 2024 Pakai NIK KTP
POSKOTA.CO.ID - Bansos Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Desember 2024, sudah mulai disalurkan.
Kini, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat dengan mudah mengecek status penerimaan bansos hanya menggunakan NIK KTP.
Cara ini dibuat agar lebih praktis, transparan, dan cepat tanpa harus datang langsung ke kantor terkait.
Cukup melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id atau, aplikasi pendukung, Anda bisa memastikan apakah nama Anda tercantum sebagai penerima bantuan.
Untuk melakukan pengecekan, siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP, dan pastikan koneksi internet stabil agar proses berjalan lancar.
Setelah masuk ke situs atau aplikasi resmi, Anda hanya perlu memasukkan NIK dan mengikuti petunjuk yang ada.
Dengan langkah mudah ini, KPM bisa lebih cepat memperoleh informasi valid terkait penyaluran bansos Desember 2024.
Untuk memudahkan pengecekan, berikut ini panduan yang bisa Anda lakukan untuk mengetahui status nama penerima Bansos PKH, maupun BPNT.
Cara Cek Status Nama Penerima Bansos PKH dan BPNT Desember 2024
- Silahkan Anda buka mesin perambah, dan masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Selanjutnya isikdan data, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, seta desa dimana Anda berdomisili.
- Pastikan, nama yang Anda isikan sudah sesuai dengan yang terteda di KTP (Kartu Tanda Penduduk).
- Jangan lupa isikan captcha yang ada di bagian layar bawah.
- Selanjutnya Anda klik 'Cari Data'.
- Jika Anda termasuk salah satu penerima Bansos PKH, ataupun BPNT Desember 2024, akan terlihat tabel berisi status penerima, keterangan, serta periode pemberian bantuan.
- Namun jika tidak termasuk, maka akan ada keterangan 'Tidak Terdapat Peserta/PM'.
Pastikan saat memasukan data sudah sesuai dengan yang terteda di e-KTP, agar memudahkan pengecekan.
Karena Bansos PKH dan BPNT merupakan Bantuan bersyarat, tentunya ada kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah.
Syarat dan Kriteria Penerima Bansos PKH dan BPNT Desember 2024
- Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan dibuktikan kepemilikan e-KTP yang merupakan bukti sah identitas.
- Sudah masuk dalam kategori masyarakat membutuhkan, sesuai kriteria yang telah ditetapkan pemerintah.
- Bukan bagian dari ASN, anggota Polri, TNI, ataupun yang umumnya memiliki penghasilan tetap.
- Pastikan calon KPM tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM, ataupun yang serupa.
- Sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
Untuk pencairan Bansos baik PKH, maupun BPNT sudah ditentukan jadwal dan waktunya oleh pemerintah.
Setiap KPM yang terdata penerima Bansos BPNT, akan menerima saldo Rp200.000 per bulannya.
Namun umumnya, pencairan untuk saldo BPNT ini kerap dilakukan per dua bulan sekali, sehingga KPM mendapatkan Rp400.000 per tahapnya.
Selain langsung disalurkan melalui rekening Kartu Kerluarga Sejahtera (KKS), bansos BPNT ini hanya boleh dibelanjakan kebutuhan pokok di e-Warong yang sudah bekerjasama dengan pemerintah setempat.
Sementara itu untuk KPM penerima Bansos PKH, akan mendapatkan saldo yang berbeda, tergantung dari kriteria yang didapatkannya.
Saldo Bansos PKH Berdasarkan Kategori
- Ibu hamil/nifas dan Anak usia dini usia 0-6 tahun, akan mendapatkan bantuan dengan besaran Rp750.000 per tahap, atau Rp3.000.000 per tahun.
- Untuk siswa Pendidikan SD/Sederajat, akan menerima bantuan Rp225.000 per tahap, atau Rp900.000 per tahun
- Untuk siswa Pendidikan SMP/Sederajat, akan menerima bantuan Rp375.000 per tahap, atau Rp1.500.000 per tahun
- Untuk siswa Pendidikan SMA/Sederajat, akan menerima Rp500.000 per tahap, atau Rp2.000.000 per tahun
- Untuk Penyandang disabilitas berat dan Lansia, akan menerima bantuan Rp600.000 per tahap, atau Rp2.400.000 per tahunnya.
Dengan adanya Bansos PKH dan BPNT ini, diharapkan masyarakat bisa menggunakannya sesuai yang telah ditetapkan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.