POSKOTA.CO.ID - Bagi Nomor Induk Kependudukan E-KTP atas nama Anda yang telah valid berhak menerima saldo dana Rp600.000 dari subsidi bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap empat 2024 cair via PT POS.
Pemerintah sudah melakukan validasi NIK E-KTP atas nama Anda untuk menerima bantuan PKH tahap empat 2024.
Dikutip dari akun Youtube Arka's Channel, penyaluran bansos PKH tahap empat dilakukan oleh pemerintah pada minggu ketiga bulan Desember 2024 via PT POS.
Tentunya hanya NIK E-KTP yang masuk di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memenuhi persyaratan berhak terima dana bansos PKH tahap empat 2024.
Syarat Penerima Bansos PKH Tahap 4 2024
Berikut syarat penerima bansos PKH tahap empat 2024:
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) sebagai bukti kewarganegaraan.
- Termasuk dalam kategori yang membutuhkan bantuan dan tercatat di kelurahan setempat.
- Bukan anggota TNI, Polri, atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
- Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Pra Kerja sebelumnya.
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DKTS) Kemensos RI.
Jika telah lolos persyaratan pemerintah tentu akan mengkategorikan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk menerima dana dengan nominal berbeda.
Bantuan dana senilai Rp600.000 di judul artikel diberikan oleh pemerintah khusus kepada KPM kategori penyandang disabilitas berat dan lansia pada tahap empat 2024.
Total dalam satu tahun KPM kategori penyandang disabilitas berat dan lansia menerima bantuan sebesar Rp2.400.000 via PT POS.
Dana wajib digunakan oleh KPM kategori penyandang disabilitas berat dan lansia untuk meningkatkan kesejahteraan hidup.
Kategori Penerima Bansos PKH Tahap 4 2024
Berikut kategori penerima bansos PKH tahap empat 2024:
- Balita Usia 0-6 tahun: Mendapatkan Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
- Ibu hamil dan masa nifas: Mendapatkan Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Mendapatkan Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 setiap tahap.
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Mendapatkan Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 setiap tahap.
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Mendapatkan Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 setiap tahap.
- Lansia berusia 70 tahun ke atas: Mendapatkan Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.
- Penyandang disabilitas berat: Mendapatkan Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.
Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan salah satu bantuan sosial yang diberikan oleh Kemensos RI kepada masyarakat miskin di Indonesia.