POSKOTA.CO.ID - Pencairan bansos untuk Program Keluarga Harapan (PKH) periode Oktober-Desember 2024 terus berlanjut hingga disalurkan ke masing-masing Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Bantuan dengan nominal Rp600.000 dikhususkan untuk kategori lansia dan penyandang disabilitas berat yang datanya telah terverifikasi oleh pemerintah berdasarkan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), bantuan ini dapat diterima melalui penyaluran tahap ke-4.
Saldo bantuan tersebut akan dicairkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang proses penerimaannya ini melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti, BNI, BRI dan bank Mandiri.
KPM dapat mengecekkan status pencairan dengan mengkases situs resmi cekbansos.kemensos, menggunakan data wilayah, nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK) berdasarkan pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) Simak berikut ini langkah dan panduan lengkapnya.
PKH adalah salah satu program bantuan sosial daro pemerintah berupa pemberian tunai bersyarat kepada keluarga yang membutuhkan, dengan tujuan untuk mendukung keluarga miskin dan rentan, terutama mereka yang memiliki anggota keluarga seperti ibu hamil atau menyusui, anak usia sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas berat.
Dilansir dari kanal YouTube 'Pendamping Sosial' mengenai pentingnya penggunaan dana bansos sesuai dengan peruntukkannya, sebagaimana diingatkan oleh Menteri Sosial.
Meskipun diberikan keleluasaan dalam penggunaan dana bantuan, penerima manfaat diingatkan agar tidak membelanjakan bantuan tersebut untuk keperluan di luar kebutuhan pokok.
Jika ditemukan adanya penyalahgunaan, bantuan sosial yang diterima bisa dicabut secara permanen dan data penerima akan dikeluarkan dari DTKS.
Berbeda dengan BPNT, bantuan PKH memiliki komponen yang lebih spesifik sesuai kategori penerimanya. Dana bantuan ini harus dimanfaatkan sesuai kebutuhannya masing-masing:
Komponen Kesehatan
- Ibu Hamil: Dana bantuan digunakan untuk memenuhi kebutuhan gizi ibu dan anak, terutama selama 1000 hari pertama kehidupan sejak masa kehamilan hingga anak berusia dua tahun. Pemenuhan gizi, seperti makanan bergizi seimbang dan imunisasi, menjadi prioritas utama.
- Anak Usia Dini (0-6 Tahun): Bantuan diberikan untuk mendukung kebutuhan gizi anak, termasuk pemberian MPASI dan perawatan kesehatan rutin.
Komponen Pendidikan
- Untuk anak usia SD, SMP, dan SMA, dana bantuan PKH digunakan untuk kebutuhan pendidikan, seperti pembelian seragam, sepatu, tas sekolah, serta biaya transportasi.
Penggunaan dana di luar kebutuhan sekolah, seperti kebutuhan pribadi orang tua, dianggap penyalahgunaan.
Komponen Kesejahteraan Sosial
- Lansia dan Disabilitas Berat: Bantuan ini diperuntukkan bagi lansia atau penyandang disabilitas berat.
Penggunaan dana wajib difokuskan untuk pemenuhan kebutuhan dasar mereka. Jika ditemukan penyalahgunaan oleh anggota keluarga yang bertanggung jawab, maka tindakan tegas akan dilakukan.