Hotman Paris turut memberikan komentarnya terkait kasus penganiayaan anak bos toko roti terhadap karyawati di Jakarta Timur.(Pandi)

Seleb

Hotman Paris Soroti Kasus Anak Bos Toko Roti Aniaya Karyawati: Tak Viral No Justice

Selasa 17 Des 2024, 10:11 WIB

POSKOTA.CO.ID - Hotman Paris ikut memberikan komentarnya terkait kasus penganiayaan oleh anak toko bos roti kepada karyawati di kawasan Penggilingan, Jakarta Timur.

Kasus penganiayaan oleh anak toko bos roti terhadap karyawatinya itu kini tengah menjadi sorotan dan bahan perbincangan di media sosial.

Tak hanya mencuri atensi publik, Hotman Paris sebagai pengacara itu pun ikut memberikan tanggapannya soal kasus tersebut.

Melalui Instagram pribadinya @hotmanparisofficial pengacara kondang itu mengunggah sebuah oto GSH sebagai pelaku penganiayaan terhadap karyawati DA.

Dalam foto tersebut terdapat keterangan yang menyebutkan bahwa kini GSH telah ditangkap polisi di salah satu hotel di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.

"Gegara viral! Akhirnya GSH anak bos kue roti Cakung berhasil ditangkap di Sukabumi," tulis keterangan dalam foto yang dikutip Poskota pada Selasa, 17 Desember 2024.

Unggahan itu pun seolah menyampaikan pesan bahwa karena kasus tersebut viral akhirnya polisi menangkap pelaku penganiayaan dengan cepat.

Hotman Paris pun menambahkan keterangan dalam unggahan tersebut yang juga menyoroti kinerja dari kepolisian yang seolah menunggu kasus viral terlebih dahulu sebelum bertindak.

"No viral no justice," tulis Horman Paris.

Unggahan itu pun dibanjiri oleh komentar netizen yang ikut mempertanyakan kinerja kepolisian terkait kasus tersebut dan kasus lainnya.

"Ternyata laporannya dri oktober krna viral nya skarang baru diproses," tulis komentar akun @cu***.

"Sekarang kasus apapun di serahkan aja ke netizen, gak usah ke pak pol lgi y guys," sahut akun @fe***.

"Apa2 nunggu viral. klo gak viral rakyat biasa seperti kita kalo melapor gak akan bertindak," komentar akun @ro***.

Sebagai informasi, aksi penganiayaan anak bos toko roti terhadap karyawatinya itu telah terjadi pada 17 Oktober 2024 dan korban melaporkan ke polisi pada 18 Oktober 2024.

Kini, polisi telah berhasil menjemput paksa pelaku yang kabur ke Sukabumi dan ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.

Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.

Tags:
hotman parisanak bos toko rotianak bos toko roti aniaya karyawanjakarta timur

Iko Sara Hosa

Reporter

Iko Sara Hosa

Editor