Penyebab dana bansos KJP Plus 2024 gagal diterima. (kjp.jakarta.go.id/Audie Salsabila Hariyadi)

EKONOMI

Gagal Terima Dana Bansos KJP Plus 2024? Siswa SD-SMA Wajib Cek Penyebabnya di Sini

Selasa 17 Des 2024, 16:41 WIB

POSKOTA.CO.ID - Gagal menerima dana bansos Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus 2024? Siswa SD-SMA dari golongan masyarakat miskin yang tinggal di Jakarta wajib cek penyebabnya di sini. 

Dikutip dari akun Instagram resmi @upt.p4op, pencairan KJP Plus tahap 2 sudah dilakukan mulai Jumat, 6 Desember 2024. Penyaluran dilakukan secara bertahap.

Pencairan dana bagi penerima baru dilakukan setelah proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan dan ATM, serta pemindah bukuan dana ke rekening penerima oleh Bank DKI.

Jumlah penerima KJP Plus tahap 2 sebanyak 523.622 peserta didik. Terdiri dari 242.919 siswa SD/MI, 147.341 pelajar SMP/MTs, 48.876 peserta didik SMA/MA, 83.403 murid SMK, dan 1.083 PKBM. 

Dari jumlah penerima tersebut, pasti ada juga siswa yang gagal dapat dana bansosnya. Hal ini ada faktor yang memengaruhinya. 

Penyebab Dana Bansos KJP Plus 2024 Gagal Diterima

Dilansir dari akun Instagram resmi @disdikdki, terdapat 5 penyebab penerimaan KJP Plus dicabut sehingga gagal menerima dana bansosnya. 

1. Tidak Masuk Kriteria Masyarakat Miskin

Syarat pertama untuk bisa menerima saldo bansos ini adalah berasal dari keluarga fakir miskin dan orang tidak mampu. 

2. Mengundurkan Diri 

Jika penerima melakukan pengunduran diri karena sudah mampu atau alasan lainnya, maka sudah pasti KJP Plus akan dicabut. 

3. Memiliki Kendaraan Roda Empat (Mobil)

Mobil termasuk harta yang mewah dan hanya orang dari kalangan mampu saja yang dapat membeli, merawat serta membayar pajaknya.

4. Mempunyai Aset yang NJOP Lebih dari Rp1 Miliar

Memiliki aset berupa tanah atau bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lebih dari Rp 1 Miliar. 

5. Melanggar Aturan

Penerima KJP Plus harus mematuhi peraturan yang ditetapkan agar bisa dapat bantuannya, seperti dilarang merokok, tawuran, dan lain-lain. 

KJP Plus merupakan bansos dari Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan untuk memberikan akses pendidikan wajib belajar 12 tahun atau program peningkatan keahlian.

Bansos ini diperuntukkan kepada warga DKI Jakarta yang berusia 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Secara berkala tiap bulannya, penyaluran dana bansos ini selalu dilakukan. Diberikan kepada peserta didik dari jenjang SD, SMP, SMA, dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). 

Dana yang disalurkan berbeda-beda tergantung jenjang pendidikannya. Pencairan dana bantuan KJP Plus melalui Bank DKI.

Itulah dia informasi mengenai penyebab dana bansos KJP Plus 2024 gagal diterima. Semoga membantu dan bermanfaat.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
Kartu Jakarta Pintarkartu jakarta pintar (KJP)Kartu Jakarta Pintar Plusdana bansosbansosKJP PLuspenyebab KJP Plus 2024 dicabutpenyebab KJP Plus 2024 gagal diterima

Audie Salsabila Hariyadi

Reporter

Audie Salsabila Hariyadi

Editor