POSKOTA.CO.ID - Bulan desember pada minggu ketiga ini para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) sudah mulai menerima bantuan, cek kriteria penerimanya sekarang.
Pemerintah akan melakukan penyaluran dana bansos PKH kepada KPM yang terdata melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Tentunya KPM wajib memenuhi persyaratan untuk menerima bansos PKH 2024 sesuai aturan pemerintah.
Syarat Penerima Bansos PKH 2024
1. Warga Negara Indonesia
Calon penerima harus memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
2. Golongan yang Memerlukan Bantuan
Penerima harus tergolong dalam masyarakat yang membutuhkan bantuan, berdasarkan penilaian sosial-ekonomi.
3. Bukan Anggota ASN, Polri, atau TNI
Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Lain
Penerima tidak boleh sedang menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.
5. Terdaftar di DTKS
Penerima harus terdaftar dalam DTKS oleh Kementerian Sosial RI.
Menurut Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 8 /3/Bs.00.01/ 1/2024 terkait petunjuk teknis pelaksanaan PKH bahwa sasaran penerimaan PKH adalah keluarga atau individu dalam kategori miskin dan rentan yang terdaftar dalam data kesejahteraan sosial terpadu.
Adapun target kriteria KPM penerima bansos PKH ini meliput komponen pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial, dengan rincian sebagai berikut:
Komponen Penerima Bansos PKH
1. Komponen Kesehatan
- Ibu Hamil
- Anak Usia Dini
2. Komponen Pendidikan
- Siswa Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah dan satuan pendidikan keagamaan atau sederajat;
- Siswa sekolah menengah pertama/ madrasah tsanawiyah dan satuan pendidikan keagamaan atau sederajat;
- Siswa sekolah menengah atas/madrasah aliyah dan satuan pendidikan keagamaan atau sederajat; dan
- Siswa usia 6 (enam) sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 (dua belas) tahun.
3. Komponen Kesejahteraan Sosial
- Lanjut usia
- Penyandang disabilitas.
Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan salah satu bantuan yang ditujukan kepada masyarakat miskin di Indonesia dengan nominal sesuai kategori KPM.
Dikutip dari situs Kementerian Sosial RI, PKH ditujukan kepada masyarakat miskin yang terdata di DTKS.
Tujuannya agar KPM bisa meningkatakan kesejahteraan, pendidikan hingga kesehatan selama satu tahun.
Nominal Bansos PKH 2024
- Ibu hamil: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Anak balita (0-6 tahun): Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Siswa SD: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
- Siswa SMP: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
- Siswa SMA: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
- Lansia (60 tahun ke atas): Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
Penyaluran dana dilakukan oleh pemerintah terbagi menjadi empat tahapan pada tahun 2024.
Jadwal Penyaluran Bansos PKH 2024
- Tahap pertama: Januari hingga Maret 2024.
- Tahap kedua: April hingga Juni 2024.
- Tahap ketiga: Juli hingga September 2024.
- Tahap keempat: Oktober hingga Desember 2024.
Penerima juga bisa melakukan pengecekan melalui situs milik Kementerian Sosial RI untuk mengetahui selengkapnya.
Cara Cek Status Pencairan Bansos PKH Tahap 4 2024
- Buka situs resmi Kementerian Sosial di https://cekbansos.kemensos.go.id/.
- Masukkan detail lokasi tempat tinggal Anda, mulai dari desa hingga provinsi sesuai dengan KTP Anda.
- Isi data diri Anda dengan benar sesuai KTP.
- Klik tombol “Cari Data.”
- Jika terdaftar, nama Anda akan muncul sebagai penerima Bantuan Sosial PKH.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.