POSKOTA.CO.ID - Pemilik NIK KTP dan KK yang tertera sebagai penerima saldo dana gratis Rp600.000 adalah kategori lansia dan penyandang disabilitas yang akan menerima penyaluran dari program bantuan sosial PKH 2024. Cek syarat dan kategori selengkapnya di sini!
Proses penyaluran PKH telah memasuki tahap keempat sekaligus pencairan terakhir alokasi bulan Oktober hingga Desember 2024.
NIK KTP dan KK yang terdata sebagai KPM di DTKS memiliki kesempatan untuk bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah jika statusnya sudah berhasil verifikasi rekening dan telah menerima SP2D di SIKS-NG.
Dilansir dari laman resmi Kemensos.go.id. KPM penerima bantuan sosial PKH dihimbau untuk segera melakukan pengecekan saldo dan transaksi untuk memanfaatkan bantuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk penyaluran PKH, bantuan yang disalurkan mulai dari tahap tiga dan tahap empat. KPM yang mendapatkan bantuan lewat bank himbara akan menerima bantuan saldo dana tahap empat, sedangkan KPM yang menerima bantuannya melalui PT Pos akan mendapatkan bantuan tahap tiga dan tahap empat.
Berikut ini adalah jadwal lengkap penyaluran dan nominal yang diberikan untuk kategori lansia dan penyandang disabilitas berat.
Jadwal dan Nominal Penyaluran Bantuan Sosial PKH 2024
- Tahap 1 Januari - Maret 2024 (Rp600.000)
- Tahap 2 April - Juni 2024 (Rp600.000)
- Tahap 3 Juli - September 2024 (Rp600.000)
- Tahap 4 Oktober - Desember 2024 (Rp600.000)
Namun, tidak semua masyarakat berhak untuk bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah ini. Ada beberapa persyaratan yang wajib terpenuhi agar terdatar sebagai penerima bantuan. Cek di sini!
Syarat Penerima Bantuan Sosial BPNT dan PKH 2024
1. Terdaftar Resmi di DTKS
Penerima manfaat wajib terdaftar resmi di dalam DTKS dan masuk golongan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
2. Keluarga Kurang Mampu
KPM dipilih berdasarkan dari data keluarga yang memang layak untuk dibantu. Memiliki tanggungan yang banyak tapi penghasilannya minim.